Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers pada Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: RMOL/Alifia Dwi R.)

Politik

Gelar Sidang Perdana Debottlenecking, Menkeu Purbaya Turun Tangani Aduan Usaha

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 19:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menangani keluhan pelaku usaha dalam sidang perdana percepatan implementasi dan penyelesaian hambatan usaha (debottlenecking) di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 23 Desember 2025.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pelaku usaha serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Dalam pertemuan awal, Purbaya menangani dua kasus yang diajukan dunia usaha, PT Sumber Organik dan PT Mayer Indah Indonesia. 

PT Sumber Organik mengeluhkan terhentinya Bantuan Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Direktur Utama PT Sumber Organik, Agus Nugroho Susanto, menjelaskan penghentian bantuan itu berdampak serius terhadap kelayakan finansial proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo di Surabaya.

BLPS, kata Agus memiliki peran krusial dalam memenuhi kewajiban perusahaan kepada pihak perbankan sekaligus menjaga keberlangsungan operasional pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo.

“Sehingga apabila bantuan BLPS dari APBN ini tidak dialokasikan, maka akan dapat mengganggu kinerja perusahaan kami dalam mengoperasionalkan TPA Benowo,” kata Agus dalam sidang tersebut.

Selain PT Sumber Organik, pengaduan juga disampaikan oleh industri tekstil, PT Mayer Indah Indonesia yang memiliki kesulitan pembiayaan usaha yang dipersulit oleh perbankan.

Dalam laporannya ke Purbaya, PT Mayer Indah Indonesia menyampaikan kesulitan pengajuan kredit modal kerja ke bank sebesar Rp4 miliar, sehingga order yang sudah ada tidak dapat diproses.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan aduan dari dua dunia usaha tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk mempercepat implementasi program pemerintah dan mengatasi hambatan dunia usaha.

“Jadi kita terima aduan, kita sidangkan seperti tadi begitu kalau kita bisa selesaikan, kita selesaikan langsung kalau ada yang perlu adjustment di peraturan, ya kita atur,” kata Purbaya.

Purbaya menegaskan, mekanisme debottlenecking ini akan dijalankan secara berkelanjutan dengan pemantauan rutin agar hambatan usaha dapat diselesaikan secara cepat dan tepat sasaran.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya