Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers pada Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: RMOL/Alifia Dwi R.)

Politik

Gelar Sidang Perdana Debottlenecking, Menkeu Purbaya Turun Tangani Aduan Usaha

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 19:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menangani keluhan pelaku usaha dalam sidang perdana percepatan implementasi dan penyelesaian hambatan usaha (debottlenecking) di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 23 Desember 2025.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pelaku usaha serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Dalam pertemuan awal, Purbaya menangani dua kasus yang diajukan dunia usaha, PT Sumber Organik dan PT Mayer Indah Indonesia. 

PT Sumber Organik mengeluhkan terhentinya Bantuan Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Direktur Utama PT Sumber Organik, Agus Nugroho Susanto, menjelaskan penghentian bantuan itu berdampak serius terhadap kelayakan finansial proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo di Surabaya.

BLPS, kata Agus memiliki peran krusial dalam memenuhi kewajiban perusahaan kepada pihak perbankan sekaligus menjaga keberlangsungan operasional pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo.

“Sehingga apabila bantuan BLPS dari APBN ini tidak dialokasikan, maka akan dapat mengganggu kinerja perusahaan kami dalam mengoperasionalkan TPA Benowo,” kata Agus dalam sidang tersebut.

Selain PT Sumber Organik, pengaduan juga disampaikan oleh industri tekstil, PT Mayer Indah Indonesia yang memiliki kesulitan pembiayaan usaha yang dipersulit oleh perbankan.

Dalam laporannya ke Purbaya, PT Mayer Indah Indonesia menyampaikan kesulitan pengajuan kredit modal kerja ke bank sebesar Rp4 miliar, sehingga order yang sudah ada tidak dapat diproses.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan aduan dari dua dunia usaha tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk mempercepat implementasi program pemerintah dan mengatasi hambatan dunia usaha.

“Jadi kita terima aduan, kita sidangkan seperti tadi begitu kalau kita bisa selesaikan, kita selesaikan langsung kalau ada yang perlu adjustment di peraturan, ya kita atur,” kata Purbaya.

Purbaya menegaskan, mekanisme debottlenecking ini akan dijalankan secara berkelanjutan dengan pemantauan rutin agar hambatan usaha dapat diselesaikan secara cepat dan tepat sasaran.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya