Berita

PM Jepang, Sanae Takaichi (Foto: Japan Times)

Dunia

Jepang Kaji Pembatasan 426 Ribu Pekerja Asing Mulai 2027

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 15:22 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan pembatasan jumlah pekerja asing yang diterima melalui sistem pelatihan dan ketenagakerjaan baru hingga sekitar 426.000 orang pada 2027. 

Mengutip laporan Kyodo News, Selasa, 23 Desember 2025, kebijakan pembatasan dibahas seiring dengan peninjauan menyeluruh pemerintah Jepang terhadap aturan terkait warga asing, termasuk pengetatan langkah terhadap pelanggaran izin tinggal. 

Langkah tersebut dilakukan atas arahan Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, yang menilai isu pekerja asing semakin sensitif di mata publik.


“Pemerintah sedang mempertimbangkan batas penerimaan pekerja asing di bawah sistem baru sekitar 426.000 orang dalam dua tahun pertama,” tulis laporan tersebut.

Di sisi lain, Jepang masih menghadapi krisis kekurangan tenaga kerja kronis akibat populasi yang menua. 

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah berencana mengganti Technical Intern Training Programme yang kerap dikritik sebagai sumber tenaga kerja murah dan sarat pelanggaran hak asasi manusia, dengan skema baru bernama Employment for Skill Development.

Program baru dirancang untuk mendorong pekerja asing beralih ke status Specified Skilled Worker, yang memungkinkan masa tinggal lebih lama setelah bekerja selama tiga tahun.

Berdasarkan draf kebijakan yang disampaikan kepada panel ahli, Jepang berencana menerima hingga sekitar 805.000 pekerja asing dengan status tersebut hingga Maret 2029, turun dari target sebelumnya sebanyak 820.000 orang yang ditetapkan pada Maret 2024.

Pemerintah menilai pengurangan target itu dapat dilakukan dengan meningkatkan produktivitas melalui pemanfaatan teknologi digital. 

Secara keseluruhan, sekitar 1,23 juta pekerja asing akan diterima melalui gabungan program lama dan baru, dengan kabinet Perdana Menteri Takaichi dijadwalkan mengesahkan rencana tersebut pada Januari mendatang.

Sistem pelatihan baru akan mencakup 17 sektor, termasuk pertanian dan konstruksi, lebih sedikit dibandingkan 19 sektor dalam skema pekerja terampil yang berlaku saat ini. 

Dari dua jenis visa pekerja terampil, hanya pemegang status Specified Skilled Worker yang pada prinsipnya akan dikenai batas kuota.

Berdasarkan data Badan Layanan Imigrasi Jepang hingga akhir Juni, tercatat sekitar 333.000 pekerja asing memegang status Specified Skilled Worker, sementara sekitar 449.000 peserta magang teknis masih bekerja di Jepang.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya