Berita

PM Jepang, Sanae Takaichi (Foto: Japan Times)

Dunia

Jepang Kaji Pembatasan 426 Ribu Pekerja Asing Mulai 2027

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 15:22 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan pembatasan jumlah pekerja asing yang diterima melalui sistem pelatihan dan ketenagakerjaan baru hingga sekitar 426.000 orang pada 2027. 

Mengutip laporan Kyodo News, Selasa, 23 Desember 2025, kebijakan pembatasan dibahas seiring dengan peninjauan menyeluruh pemerintah Jepang terhadap aturan terkait warga asing, termasuk pengetatan langkah terhadap pelanggaran izin tinggal. 

Langkah tersebut dilakukan atas arahan Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, yang menilai isu pekerja asing semakin sensitif di mata publik.


“Pemerintah sedang mempertimbangkan batas penerimaan pekerja asing di bawah sistem baru sekitar 426.000 orang dalam dua tahun pertama,” tulis laporan tersebut.

Di sisi lain, Jepang masih menghadapi krisis kekurangan tenaga kerja kronis akibat populasi yang menua. 

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah berencana mengganti Technical Intern Training Programme yang kerap dikritik sebagai sumber tenaga kerja murah dan sarat pelanggaran hak asasi manusia, dengan skema baru bernama Employment for Skill Development.

Program baru dirancang untuk mendorong pekerja asing beralih ke status Specified Skilled Worker, yang memungkinkan masa tinggal lebih lama setelah bekerja selama tiga tahun.

Berdasarkan draf kebijakan yang disampaikan kepada panel ahli, Jepang berencana menerima hingga sekitar 805.000 pekerja asing dengan status tersebut hingga Maret 2029, turun dari target sebelumnya sebanyak 820.000 orang yang ditetapkan pada Maret 2024.

Pemerintah menilai pengurangan target itu dapat dilakukan dengan meningkatkan produktivitas melalui pemanfaatan teknologi digital. 

Secara keseluruhan, sekitar 1,23 juta pekerja asing akan diterima melalui gabungan program lama dan baru, dengan kabinet Perdana Menteri Takaichi dijadwalkan mengesahkan rencana tersebut pada Januari mendatang.

Sistem pelatihan baru akan mencakup 17 sektor, termasuk pertanian dan konstruksi, lebih sedikit dibandingkan 19 sektor dalam skema pekerja terampil yang berlaku saat ini. 

Dari dua jenis visa pekerja terampil, hanya pemegang status Specified Skilled Worker yang pada prinsipnya akan dikenai batas kuota.

Berdasarkan data Badan Layanan Imigrasi Jepang hingga akhir Juni, tercatat sekitar 333.000 pekerja asing memegang status Specified Skilled Worker, sementara sekitar 449.000 peserta magang teknis masih bekerja di Jepang.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya