Berita

Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih di dalam mobil tahanan. (Foto: repro dari RMOLSumut)

Hukum

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 14:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) periode 2019-2021 Oggy Achmad Kosasih menjadi tersangka baru kasus korupsi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. Oggy langsung digelandang ke penjara usai ditetapkan tersangka.

"Penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka," kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, dikutip dari RMOLSumut, Selasa, 23 Desember 2025.

Oggy merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan Kejati menyusul Dante Sinaga, selaku senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan Joko Susilo kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum. Penetapan tersangka dan penahanan Oggy dilakukan Senin kemarin.


Penyidik menduga Oggy bersekongkol dengan dua tersangka lainnya dalam mengatur ulang skema pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk atau PASU.

"Skema pembayaran yang seharusnya dilakukan secara tunai dan melalui SKBDN diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance dengan jangka waktu 180 hari," tutur Indra.

Perubahan tersebut menyebabkan aluminium alloy yang telah dikirim tidak dibayar oleh pihak pembeli. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang sementara diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara Rp133 miliar, meski angka pastinya masih dalam proses penghitungan.

Penyidik menjerat Oggy dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Oggy ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penyidik menegaskan, proses hukum masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret pihak lain.

"Pengembangan perkara terus dilakukan. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum," tukas Indra Ahmadi Hasibuan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya