Berita

Suasana rapat Pansus KTR bersama Bapemperda DPRD DKI. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

DPRD Harus Patuh Hasil Fasilitasi Kemendagri soal Raperda KTR

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 12:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta dengan menerbitkan hasil fasilitasi yang berisi sejumlah koreksi krusial terhadap substansi aturan tersebut.

Salah satu poin utama adalah permintaan penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, Kemendagri juga meminta agar penjualan dan pembelian produk rokok tetap dikecualikan di lokasi yang menjalankan aktivitas ekonomi, seperti pasar, restoran atau tempat makan, serta hotel.

Menanggapi hal ini, Ketua Koalisi UMKM DKI Jakarta Izzudin Zindan, memberikan apresiasinya terhadap Kemendagri atas koreksi yang adil dan berimbang terhadap Ranperda KTR DKI Jakarta. 


"Kami mendengar bahwa Raperda KTR ini akan diparipurnakan. Maka, harapan kami DPRD DKI Jakarta patuh dengan arahan pusat,” kata Izzudin lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Desember 2025.

Ia menegaskan, setiap kebijakan daerah seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat kecil. Menurutnya, jangan sampai regulasi yang dibentuk justru menekan pelaku usaha kecil dan memperberat beban ekonomi masyarakat.

“Jangan sampai lahir Perda KTR yang menekan dan menyusahkan rakyat. Jangan sampai juga ekonomi rakyat tertekan," tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (APRINDO), John Ferry. Ia menilai hasil fasilitasi Kemendagri menjadi angin segar bagi pelaku usaha ritel.

"Kemendagri telah melakukan fasilitasi yang hasilnya sejalan dengan aspirasi teman-teman ritel. Ini menunjukkan bahwa aspirasi yang kami sampaikan memang sejalan dengan amanat peraturan pusat. Maka, sebaiknya hasil fasilitasi tersebut dipatuhi oleh DPRD DKI Jakarta," ujar John. 

Menurutnya, DPRD DKI Jakarta seharusnya menjadikan hasil fasilitasi tersebut sebagai acuan utama. Sebab, Raperda KTR berpotensi memberikan dampak besar terhadap sektor ritel. 

Saat ini, terdapat sekitar 67.000 toko di Jakarta yang dapat terdampak jika aturan tersebut disusun secara berlebihan, mengingat penjualan rokok masih menjadi salah satu sumber keuntungan signifikan bagi ritel.

DPRD DKI Jakarta menjadwalkan Rapat Paripurna pengesahan empat ranperda pasca-fasilitasi Kemendagri, termasuk Raperda KTR, pada Selasa siang, 23 Desember 2025 pukul 13.00 WIB.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, hasil fasilitasi Kemendagri bersifat wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah sebelum suatu ranperda ditetapkan. Jika hasil fasilitasi tersebut tidak diakomodasi, ranperda tidak akan memperoleh nomor registrasi, sehingga tidak dapat disahkan dan diundangkan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya