Berita

Suasana rapat Pansus KTR bersama Bapemperda DPRD DKI. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

DPRD Harus Patuh Hasil Fasilitasi Kemendagri soal Raperda KTR

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 12:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta dengan menerbitkan hasil fasilitasi yang berisi sejumlah koreksi krusial terhadap substansi aturan tersebut.

Salah satu poin utama adalah permintaan penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, Kemendagri juga meminta agar penjualan dan pembelian produk rokok tetap dikecualikan di lokasi yang menjalankan aktivitas ekonomi, seperti pasar, restoran atau tempat makan, serta hotel.

Menanggapi hal ini, Ketua Koalisi UMKM DKI Jakarta Izzudin Zindan, memberikan apresiasinya terhadap Kemendagri atas koreksi yang adil dan berimbang terhadap Ranperda KTR DKI Jakarta. 


"Kami mendengar bahwa Raperda KTR ini akan diparipurnakan. Maka, harapan kami DPRD DKI Jakarta patuh dengan arahan pusat,” kata Izzudin lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Desember 2025.

Ia menegaskan, setiap kebijakan daerah seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat kecil. Menurutnya, jangan sampai regulasi yang dibentuk justru menekan pelaku usaha kecil dan memperberat beban ekonomi masyarakat.

“Jangan sampai lahir Perda KTR yang menekan dan menyusahkan rakyat. Jangan sampai juga ekonomi rakyat tertekan," tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (APRINDO), John Ferry. Ia menilai hasil fasilitasi Kemendagri menjadi angin segar bagi pelaku usaha ritel.

"Kemendagri telah melakukan fasilitasi yang hasilnya sejalan dengan aspirasi teman-teman ritel. Ini menunjukkan bahwa aspirasi yang kami sampaikan memang sejalan dengan amanat peraturan pusat. Maka, sebaiknya hasil fasilitasi tersebut dipatuhi oleh DPRD DKI Jakarta," ujar John. 

Menurutnya, DPRD DKI Jakarta seharusnya menjadikan hasil fasilitasi tersebut sebagai acuan utama. Sebab, Raperda KTR berpotensi memberikan dampak besar terhadap sektor ritel. 

Saat ini, terdapat sekitar 67.000 toko di Jakarta yang dapat terdampak jika aturan tersebut disusun secara berlebihan, mengingat penjualan rokok masih menjadi salah satu sumber keuntungan signifikan bagi ritel.

DPRD DKI Jakarta menjadwalkan Rapat Paripurna pengesahan empat ranperda pasca-fasilitasi Kemendagri, termasuk Raperda KTR, pada Selasa siang, 23 Desember 2025 pukul 13.00 WIB.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, hasil fasilitasi Kemendagri bersifat wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah sebelum suatu ranperda ditetapkan. Jika hasil fasilitasi tersebut tidak diakomodasi, ranperda tidak akan memperoleh nomor registrasi, sehingga tidak dapat disahkan dan diundangkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya