Berita

Suasana rapat Pansus KTR bersama Bapemperda DPRD DKI. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

DPRD Harus Patuh Hasil Fasilitasi Kemendagri soal Raperda KTR

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 12:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta dengan menerbitkan hasil fasilitasi yang berisi sejumlah koreksi krusial terhadap substansi aturan tersebut.

Salah satu poin utama adalah permintaan penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, Kemendagri juga meminta agar penjualan dan pembelian produk rokok tetap dikecualikan di lokasi yang menjalankan aktivitas ekonomi, seperti pasar, restoran atau tempat makan, serta hotel.

Menanggapi hal ini, Ketua Koalisi UMKM DKI Jakarta Izzudin Zindan, memberikan apresiasinya terhadap Kemendagri atas koreksi yang adil dan berimbang terhadap Ranperda KTR DKI Jakarta. 


"Kami mendengar bahwa Raperda KTR ini akan diparipurnakan. Maka, harapan kami DPRD DKI Jakarta patuh dengan arahan pusat,” kata Izzudin lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Desember 2025.

Ia menegaskan, setiap kebijakan daerah seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat kecil. Menurutnya, jangan sampai regulasi yang dibentuk justru menekan pelaku usaha kecil dan memperberat beban ekonomi masyarakat.

“Jangan sampai lahir Perda KTR yang menekan dan menyusahkan rakyat. Jangan sampai juga ekonomi rakyat tertekan," tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (APRINDO), John Ferry. Ia menilai hasil fasilitasi Kemendagri menjadi angin segar bagi pelaku usaha ritel.

"Kemendagri telah melakukan fasilitasi yang hasilnya sejalan dengan aspirasi teman-teman ritel. Ini menunjukkan bahwa aspirasi yang kami sampaikan memang sejalan dengan amanat peraturan pusat. Maka, sebaiknya hasil fasilitasi tersebut dipatuhi oleh DPRD DKI Jakarta," ujar John. 

Menurutnya, DPRD DKI Jakarta seharusnya menjadikan hasil fasilitasi tersebut sebagai acuan utama. Sebab, Raperda KTR berpotensi memberikan dampak besar terhadap sektor ritel. 

Saat ini, terdapat sekitar 67.000 toko di Jakarta yang dapat terdampak jika aturan tersebut disusun secara berlebihan, mengingat penjualan rokok masih menjadi salah satu sumber keuntungan signifikan bagi ritel.

DPRD DKI Jakarta menjadwalkan Rapat Paripurna pengesahan empat ranperda pasca-fasilitasi Kemendagri, termasuk Raperda KTR, pada Selasa siang, 23 Desember 2025 pukul 13.00 WIB.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, hasil fasilitasi Kemendagri bersifat wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah sebelum suatu ranperda ditetapkan. Jika hasil fasilitasi tersebut tidak diakomodasi, ranperda tidak akan memperoleh nomor registrasi, sehingga tidak dapat disahkan dan diundangkan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya