Berita

Suasana rapat Pansus KTR bersama Bapemperda DPRD DKI. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

DPRD Harus Patuh Hasil Fasilitasi Kemendagri soal Raperda KTR

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 12:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta dengan menerbitkan hasil fasilitasi yang berisi sejumlah koreksi krusial terhadap substansi aturan tersebut.

Salah satu poin utama adalah permintaan penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, Kemendagri juga meminta agar penjualan dan pembelian produk rokok tetap dikecualikan di lokasi yang menjalankan aktivitas ekonomi, seperti pasar, restoran atau tempat makan, serta hotel.

Menanggapi hal ini, Ketua Koalisi UMKM DKI Jakarta Izzudin Zindan, memberikan apresiasinya terhadap Kemendagri atas koreksi yang adil dan berimbang terhadap Ranperda KTR DKI Jakarta. 


"Kami mendengar bahwa Raperda KTR ini akan diparipurnakan. Maka, harapan kami DPRD DKI Jakarta patuh dengan arahan pusat,” kata Izzudin lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Desember 2025.

Ia menegaskan, setiap kebijakan daerah seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat kecil. Menurutnya, jangan sampai regulasi yang dibentuk justru menekan pelaku usaha kecil dan memperberat beban ekonomi masyarakat.

“Jangan sampai lahir Perda KTR yang menekan dan menyusahkan rakyat. Jangan sampai juga ekonomi rakyat tertekan," tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (APRINDO), John Ferry. Ia menilai hasil fasilitasi Kemendagri menjadi angin segar bagi pelaku usaha ritel.

"Kemendagri telah melakukan fasilitasi yang hasilnya sejalan dengan aspirasi teman-teman ritel. Ini menunjukkan bahwa aspirasi yang kami sampaikan memang sejalan dengan amanat peraturan pusat. Maka, sebaiknya hasil fasilitasi tersebut dipatuhi oleh DPRD DKI Jakarta," ujar John. 

Menurutnya, DPRD DKI Jakarta seharusnya menjadikan hasil fasilitasi tersebut sebagai acuan utama. Sebab, Raperda KTR berpotensi memberikan dampak besar terhadap sektor ritel. 

Saat ini, terdapat sekitar 67.000 toko di Jakarta yang dapat terdampak jika aturan tersebut disusun secara berlebihan, mengingat penjualan rokok masih menjadi salah satu sumber keuntungan signifikan bagi ritel.

DPRD DKI Jakarta menjadwalkan Rapat Paripurna pengesahan empat ranperda pasca-fasilitasi Kemendagri, termasuk Raperda KTR, pada Selasa siang, 23 Desember 2025 pukul 13.00 WIB.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, hasil fasilitasi Kemendagri bersifat wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah sebelum suatu ranperda ditetapkan. Jika hasil fasilitasi tersebut tidak diakomodasi, ranperda tidak akan memperoleh nomor registrasi, sehingga tidak dapat disahkan dan diundangkan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya