Berita

Suasana rapat Pansus KTR bersama Bapemperda DPRD DKI. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

DPRD Harus Patuh Hasil Fasilitasi Kemendagri soal Raperda KTR

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 12:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta dengan menerbitkan hasil fasilitasi yang berisi sejumlah koreksi krusial terhadap substansi aturan tersebut.

Salah satu poin utama adalah permintaan penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, Kemendagri juga meminta agar penjualan dan pembelian produk rokok tetap dikecualikan di lokasi yang menjalankan aktivitas ekonomi, seperti pasar, restoran atau tempat makan, serta hotel.

Menanggapi hal ini, Ketua Koalisi UMKM DKI Jakarta Izzudin Zindan, memberikan apresiasinya terhadap Kemendagri atas koreksi yang adil dan berimbang terhadap Ranperda KTR DKI Jakarta. 


"Kami mendengar bahwa Raperda KTR ini akan diparipurnakan. Maka, harapan kami DPRD DKI Jakarta patuh dengan arahan pusat,” kata Izzudin lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Desember 2025.

Ia menegaskan, setiap kebijakan daerah seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat kecil. Menurutnya, jangan sampai regulasi yang dibentuk justru menekan pelaku usaha kecil dan memperberat beban ekonomi masyarakat.

“Jangan sampai lahir Perda KTR yang menekan dan menyusahkan rakyat. Jangan sampai juga ekonomi rakyat tertekan," tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (APRINDO), John Ferry. Ia menilai hasil fasilitasi Kemendagri menjadi angin segar bagi pelaku usaha ritel.

"Kemendagri telah melakukan fasilitasi yang hasilnya sejalan dengan aspirasi teman-teman ritel. Ini menunjukkan bahwa aspirasi yang kami sampaikan memang sejalan dengan amanat peraturan pusat. Maka, sebaiknya hasil fasilitasi tersebut dipatuhi oleh DPRD DKI Jakarta," ujar John. 

Menurutnya, DPRD DKI Jakarta seharusnya menjadikan hasil fasilitasi tersebut sebagai acuan utama. Sebab, Raperda KTR berpotensi memberikan dampak besar terhadap sektor ritel. 

Saat ini, terdapat sekitar 67.000 toko di Jakarta yang dapat terdampak jika aturan tersebut disusun secara berlebihan, mengingat penjualan rokok masih menjadi salah satu sumber keuntungan signifikan bagi ritel.

DPRD DKI Jakarta menjadwalkan Rapat Paripurna pengesahan empat ranperda pasca-fasilitasi Kemendagri, termasuk Raperda KTR, pada Selasa siang, 23 Desember 2025 pukul 13.00 WIB.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, hasil fasilitasi Kemendagri bersifat wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah sebelum suatu ranperda ditetapkan. Jika hasil fasilitasi tersebut tidak diakomodasi, ranperda tidak akan memperoleh nomor registrasi, sehingga tidak dapat disahkan dan diundangkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya