Berita

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan SL dan SAN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi klaim fiktif dana jaminan kecelakaan kerja (JKK) Tahun Anggaran 2014-2024 dengan nilai Rp 21 miliar (Dokumentasi Penkum Kejati DKI Jakarta)

Hukum

Korupsi Klaim JKK Rp21 Miliar, Dua Mantan Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Dibui

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 11:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan SL dan SAN, mantan pegawai BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan cabang Jakarta Kebon Sirih, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi klaim fiktif (bohong) dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Tahun Anggaran 2014–2024 dengan nilai mencapai Rp21 miliar.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka dalam perkara klaim fiktif ini," kata Kepala Seksi Operasi Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, dalam keterangannya, Senin malam, 22 Desember 2025.

Modus operandi para tersangka dilakukan dengan bantuan RAS, pihak swasta yang hendak mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan fiktif. RAS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.


SL dan SAN mengetahui dokumen klaim pencairan dana BPJS dari RAS seolah-olah digunakan pasien untuk perawatan di rumah sakit fiktif. Meski begitu, keduanya tergiur imbalan sebesar 25 persen dari hasil klaim fiktif jika berhasil dicairkan. Total klaim yang diselewengkan mencapai 340 klaim.

"Kemudian dari total 340 sekian itu kerugiannya semua cair, kemudian digunakan oleh ketiga pihak ini tadi. Saat ini masih diselidiki apakah dari Rp21 miliar itu dialirkan ke pihak lain atau tidak," ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Suyanto.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan SAN ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya