Berita

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan SL dan SAN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi klaim fiktif dana jaminan kecelakaan kerja (JKK) Tahun Anggaran 2014-2024 dengan nilai Rp 21 miliar (Dokumentasi Penkum Kejati DKI Jakarta)

Hukum

Korupsi Klaim JKK Rp21 Miliar, Dua Mantan Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Dibui

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 11:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan SL dan SAN, mantan pegawai BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan cabang Jakarta Kebon Sirih, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi klaim fiktif (bohong) dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Tahun Anggaran 2014–2024 dengan nilai mencapai Rp21 miliar.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka dalam perkara klaim fiktif ini," kata Kepala Seksi Operasi Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, dalam keterangannya, Senin malam, 22 Desember 2025.

Modus operandi para tersangka dilakukan dengan bantuan RAS, pihak swasta yang hendak mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan fiktif. RAS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.


SL dan SAN mengetahui dokumen klaim pencairan dana BPJS dari RAS seolah-olah digunakan pasien untuk perawatan di rumah sakit fiktif. Meski begitu, keduanya tergiur imbalan sebesar 25 persen dari hasil klaim fiktif jika berhasil dicairkan. Total klaim yang diselewengkan mencapai 340 klaim.

"Kemudian dari total 340 sekian itu kerugiannya semua cair, kemudian digunakan oleh ketiga pihak ini tadi. Saat ini masih diselidiki apakah dari Rp21 miliar itu dialirkan ke pihak lain atau tidak," ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Suyanto.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan SAN ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya