Berita

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan SL dan SAN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi klaim fiktif dana jaminan kecelakaan kerja (JKK) Tahun Anggaran 2014-2024 dengan nilai Rp 21 miliar (Dokumentasi Penkum Kejati DKI Jakarta)

Hukum

Korupsi Klaim JKK Rp21 Miliar, Dua Mantan Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Dibui

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 11:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan SL dan SAN, mantan pegawai BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan cabang Jakarta Kebon Sirih, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi klaim fiktif (bohong) dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Tahun Anggaran 2014–2024 dengan nilai mencapai Rp21 miliar.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka dalam perkara klaim fiktif ini," kata Kepala Seksi Operasi Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, dalam keterangannya, Senin malam, 22 Desember 2025.

Modus operandi para tersangka dilakukan dengan bantuan RAS, pihak swasta yang hendak mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan fiktif. RAS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.


SL dan SAN mengetahui dokumen klaim pencairan dana BPJS dari RAS seolah-olah digunakan pasien untuk perawatan di rumah sakit fiktif. Meski begitu, keduanya tergiur imbalan sebesar 25 persen dari hasil klaim fiktif jika berhasil dicairkan. Total klaim yang diselewengkan mencapai 340 klaim.

"Kemudian dari total 340 sekian itu kerugiannya semua cair, kemudian digunakan oleh ketiga pihak ini tadi. Saat ini masih diselidiki apakah dari Rp21 miliar itu dialirkan ke pihak lain atau tidak," ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Suyanto.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan SAN ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya