Berita

Ilustrasi

Politik

Pilkada Lewat DPRD Lebih Rawan Transaksi Politik Tertutup

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 10:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Argumen yang menyebut Pilkada langsung mudah dikendalikan oleh pemodal dinilai tidak sepenuhnya tepat. Dalam politik elektoral, uang memang bisa berpengaruh. Tetapi modal finansial yang besar tidak sepenuhnya menentukan kemenangan. 

Pengamat Politik, Nurul Fatta, mengatakan pemilih adalah aktor politik yang heterogen, memiliki pertimbangan dan pandangan masing-masing dalam melihat kandidat, dan tidak seluruhnya bisa dikontrol. 

"Karena itu, hasil pilkada langsung selalu mengandung unsur ketidakpastian," katanya kepada RMOL, Selasa, 23 Desember 2025.


Justru sebaliknya, pemilihan tidak langsung oleh DPRD menciptakan arena kontestasi politik yang lebih sempit, lebih mudah diprediksi, dan lebih murah secara transaksi politik. 

"Semakin sedikit aktor yang terlibat dalam pengambilan keputusan, semakin besar peluang terjadinya transaksi tertutup," ungkapnya.

Menurut Nurul Fatta, Pilkada tidak langsung bukan menghilangkan praktik money politics, melainkan memindahkannya dari ruang publik atau rakyat ke ruang-ruang elite yang lebih tertutup.

Sebelum reformasi, praktik satu kursi satu harga atau “uang per kursi” dalam pemilihan kepala daerah oleh DPRD menunjukkan bahwa politik uang dalam sistem tidak langsung justru lebih rapi, lebih terorganisir, dan bahkan hasilnya bisa ditentukan sebelum proses pemilihan dimulai. 

Demokrasi yang seharusnya memberikan ruang terbuka bagi siapa saja untuk menjadi kepala daerah justru semakin dibatasi ketika sistem pemilihan dilakukan oleh DPRD.

"Jadi jangan berharap orang-orang yang tidak memiliki relasi kekuasaan atau modal finansial yang kuat bisa menjadi kepala daerah. Sistem ini juga menutup peluang bagi anak-anak muda yang sebenarnya memiliki kapasitas untuk memimpin daerah," jelasnya.

Dia menambahkan, demokrasi bukan semata soal efisiensi, tetapi tentang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengontrol dan menghukum pemimpin yang gagal membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat. 

"Pilkada langsung menyediakan mekanisme tersebut, meskipun tidak sempurna. Menghapus pilkada langsung berarti mencabut alat koreksi yang selama ini dimiliki rakyat," ujarnya.

Dalam perspektif principal–agent, pilkada langsung menempatkan rakyat sebagai principal dan kepala daerah sebagai agent. Artinya, kepala daerah memiliki tanggung jawab politik langsung kepada warga, dengan mekanisme koreksi melalui pemilu berikutnya. Sebaliknya, dalam pemilihan oleh DPRD, posisi principal bergeser menjadi milik elite partai dan anggota dewan.

Karena itu, Nurul Fatta melihat tidak mengherankan jika partai-partai dengan kekuatan besar di DPRD menjadi pendukung paling vokal pemilihan tidak langsung. 

"Bagi mereka, arena DPRD adalah arena yang lebih terkendali, lebih terukur, dan lebih mudah dimenangkan dibanding harus berhadapan dengan jutaan pemilih yang tidak sepenuhnya dapat diprediksi," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya