Berita

Banjir di Aceh (Foto: BNPB)

Nusantara

Infrastruktur Telekomunikasi di Aceh Dinilai Belum Siap Hadapi Kondisi Darurat

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 09:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Lumpuhnya layanan internet di Aceh kembali menjadi persoalan serius setiap kali bencana alam terjadi. Dalam beberapa pekan terakhir, pascabanjir dan longsor, akses komunikasi digital kembali terputus nyaris tanpa jeda. Kondisi ini menyulitkan warga untuk memperoleh informasi penting, berkoordinasi, hingga meminta bantuan di tengah situasi darurat.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan lama yang belum menemukan jawaban memadai: seberapa siap infrastruktur telekomunikasi di wilayah rawan bencana seperti Aceh menghadapi kondisi krisis?

Aceh Utara adalah salah satu kabupaten paling parah mengalami kerusakan akibat banjir pada 26 November 2025 lalu.


Konsultan Hukum dan Mediator PMN LBH Qadhi Malikul Adil, Dr. Bukhari, menilai matinya internet yang selalu beriringan dengan padamnya listrik menunjukkan rapuhnya sistem telekomunikasi daerah. Menurutnya, persoalan ini tidak lagi bisa dilihat sebagai gangguan teknis biasa, melainkan menyangkut kualitas pelayanan publik yang menyentuh kepentingan banyak orang.

“Setiap kali listrik terputus, internet langsung ikut mati. Ini memperlihatkan bahwa sistemnya belum dirancang untuk bertahan dalam situasi darurat,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Selasa 23 Desember 2025. 

Di lapangan, sejumlah menara telekomunikasi diketahui tidak memiliki cadangan daya yang memadai. Idealnya, Base Transceiver Station (BTS) dilengkapi baterai atau genset yang mampu menjaga layanan tetap berjalan setidaknya beberapa jam. Namun, pada kondisi tertentu, layanan justru terhenti hanya dalam hitungan menit setelah pasokan listrik utama terganggu.

Ketika cadangan daya habis atau genset tidak berfungsi akibat bencana, respons cepat menjadi faktor penentu. Pengisian ulang bahan bakar, perbaikan, atau penggantian perangkat seharusnya menjadi bagian dari skema kedaruratan. Ketergantungan pada pemulihan pihak lain atau menunggu situasi membaik justru memperpanjang lumpuhnya layanan di saat masyarakat paling membutuhkannya.

Dr. Bukhari menekankan bahwa keberlanjutan layanan komunikasi bukanlah pilihan tambahan, melainkan bagian dari tanggung jawab penyelenggara telekomunikasi. Kegagalan memastikan layanan tetap tersedia dalam kondisi darurat berpotensi berdampak langsung pada keselamatan dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Secara regulasi, kewajiban menjaga keandalan layanan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Aturan tersebut menegaskan bahwa layanan telekomunikasi harus tetap andal dan berkesinambungan, termasuk dalam situasi bencana.

Peristiwa yang terus berulang di Aceh menjadi pengingat penting bahwa internet hari ini bukan lagi sekadar pelengkap kehidupan modern. Dalam kondisi darurat, akses internet adalah kebutuhan dasar,jalur informasi, koordinasi, dan keselamatan, yang justru tidak boleh lumpuh ketika masyarakat berada dalam situasi paling rentan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya