Berita

Banjir di Aceh (Foto: BNPB)

Nusantara

Infrastruktur Telekomunikasi di Aceh Dinilai Belum Siap Hadapi Kondisi Darurat

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 09:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Lumpuhnya layanan internet di Aceh kembali menjadi persoalan serius setiap kali bencana alam terjadi. Dalam beberapa pekan terakhir, pascabanjir dan longsor, akses komunikasi digital kembali terputus nyaris tanpa jeda. Kondisi ini menyulitkan warga untuk memperoleh informasi penting, berkoordinasi, hingga meminta bantuan di tengah situasi darurat.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan lama yang belum menemukan jawaban memadai: seberapa siap infrastruktur telekomunikasi di wilayah rawan bencana seperti Aceh menghadapi kondisi krisis?

Aceh Utara adalah salah satu kabupaten paling parah mengalami kerusakan akibat banjir pada 26 November 2025 lalu.


Konsultan Hukum dan Mediator PMN LBH Qadhi Malikul Adil, Dr. Bukhari, menilai matinya internet yang selalu beriringan dengan padamnya listrik menunjukkan rapuhnya sistem telekomunikasi daerah. Menurutnya, persoalan ini tidak lagi bisa dilihat sebagai gangguan teknis biasa, melainkan menyangkut kualitas pelayanan publik yang menyentuh kepentingan banyak orang.

“Setiap kali listrik terputus, internet langsung ikut mati. Ini memperlihatkan bahwa sistemnya belum dirancang untuk bertahan dalam situasi darurat,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Selasa 23 Desember 2025. 

Di lapangan, sejumlah menara telekomunikasi diketahui tidak memiliki cadangan daya yang memadai. Idealnya, Base Transceiver Station (BTS) dilengkapi baterai atau genset yang mampu menjaga layanan tetap berjalan setidaknya beberapa jam. Namun, pada kondisi tertentu, layanan justru terhenti hanya dalam hitungan menit setelah pasokan listrik utama terganggu.

Ketika cadangan daya habis atau genset tidak berfungsi akibat bencana, respons cepat menjadi faktor penentu. Pengisian ulang bahan bakar, perbaikan, atau penggantian perangkat seharusnya menjadi bagian dari skema kedaruratan. Ketergantungan pada pemulihan pihak lain atau menunggu situasi membaik justru memperpanjang lumpuhnya layanan di saat masyarakat paling membutuhkannya.

Dr. Bukhari menekankan bahwa keberlanjutan layanan komunikasi bukanlah pilihan tambahan, melainkan bagian dari tanggung jawab penyelenggara telekomunikasi. Kegagalan memastikan layanan tetap tersedia dalam kondisi darurat berpotensi berdampak langsung pada keselamatan dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Secara regulasi, kewajiban menjaga keandalan layanan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Aturan tersebut menegaskan bahwa layanan telekomunikasi harus tetap andal dan berkesinambungan, termasuk dalam situasi bencana.

Peristiwa yang terus berulang di Aceh menjadi pengingat penting bahwa internet hari ini bukan lagi sekadar pelengkap kehidupan modern. Dalam kondisi darurat, akses internet adalah kebutuhan dasar,jalur informasi, koordinasi, dan keselamatan, yang justru tidak boleh lumpuh ketika masyarakat berada dalam situasi paling rentan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya