Berita

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Penanganan Kasus Kuota Haji Lambat, KPK Akui Fokus Masih Kumpulkan Bukti

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 07:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa penanganan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 berjalan lambat. Meski demikian, KPK memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa keterlambatan penyidikan bukan disebabkan faktor lain, melainkan karena kebutuhan waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup.

"Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya," kata Fitroh, Selasa, 23 Desember 2025


Ia menjelaskan bahwa tim penyidik masih melakukan komunikasi intens dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tengah menghitung potensi kerugian keuangan negara.

"Jadi lambat sedikit tapi harus pasti, jangan cepat kemudian nanti lepas. Ini juga menyangkut hak asasi manusia. Tapi KPK fokus dulu, dan pasti akan menyelesaikannya," tambah Fitroh.

Sebelumnya, pada Selasa, 16 Desember 2025, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa sebagai saksi. Yaqut juga pernah diperiksa pada 1 September 2024 dan 7 Agustus 2025.

Penyidikan kasus ini dimulai KPK sejak 8 Agustus 2025 menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi dibagi menjadi 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota khusus.

Kuota tambahan tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023. Namun, Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru menetapkan pembagian masing-masing 10.000 kuota untuk reguler dan khusus.

Dalam penanganan perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut sekaligus Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya