Berita

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Penanganan Kasus Kuota Haji Lambat, KPK Akui Fokus Masih Kumpulkan Bukti

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 07:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa penanganan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 berjalan lambat. Meski demikian, KPK memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa keterlambatan penyidikan bukan disebabkan faktor lain, melainkan karena kebutuhan waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup.

"Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya," kata Fitroh, Selasa, 23 Desember 2025


Ia menjelaskan bahwa tim penyidik masih melakukan komunikasi intens dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tengah menghitung potensi kerugian keuangan negara.

"Jadi lambat sedikit tapi harus pasti, jangan cepat kemudian nanti lepas. Ini juga menyangkut hak asasi manusia. Tapi KPK fokus dulu, dan pasti akan menyelesaikannya," tambah Fitroh.

Sebelumnya, pada Selasa, 16 Desember 2025, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa sebagai saksi. Yaqut juga pernah diperiksa pada 1 September 2024 dan 7 Agustus 2025.

Penyidikan kasus ini dimulai KPK sejak 8 Agustus 2025 menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi dibagi menjadi 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota khusus.

Kuota tambahan tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023. Namun, Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru menetapkan pembagian masing-masing 10.000 kuota untuk reguler dan khusus.

Dalam penanganan perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut sekaligus Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya