Berita

Para pembicara Seminar Hari Migran Internasional 2025 di Harmoni One Convention Hotel, Batam, beberapa waktu lalu. (Foto: Dokumentasi Stella Maris Batam)

Politik

Ratifikasi ILO C188 Sangat Mendesak Buat Lindungi ABK Perikanan

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 16:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perlindungan terhadap pekerja migran awak kapal perikanan (AKP) Indonesia dinilai masih sangat rapuh. Direktur Stella Maris Batam, Asensius Guntur, mengungkapkan bahwa setiap tahun lembaganya menerima banyak pengaduan dari AKP yang mengalami pelanggaran hak, mulai dari proses perekrutan hingga pemulangan.

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara Seminar Hari Migran Internasional 2025 di Harmoni One Convention Hotel, Batam, beberapa waktu lalu.

“Setiap tahun kami menerima pengaduan dari awak kapal perikanan yang hak-haknya diabaikan. Ini menjadi alarm bahwa perlindungan hukum bagi mereka masih sangat lemah,” ujar Asensius dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.  


Pria yang akrab disapa Romo Yance ini menegaskan pentingnya pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 (C188) tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Menurutnya, ratifikasi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk menghadirkan standar perlindungan yang jelas bagi AKP Indonesia, baik yang bekerja di kapal berbendera Indonesia maupun asing.

“Indonesia sampai hari ini belum punya standar perlindungan khusus untuk awak kapal perikanan. Ketika terjadi masalah, kita tidak punya acuan yang kuat untuk menyelesaikannya,” tegasnya.

Romo Yance memaparkan realitas pahit yang dialami banyak AKP Indonesia. Berdasarkan pendampingan langsung di lapangan, ia menemukan praktik eksploitasi sistematis, termasuk kondisi kerja yang tidak manusiawi di laut lepas.

“Saya pernah dikirimi video dari Tongshan, China. Awak kapal perikanan Indonesia di sana bilang, ‘Pater, kami hampir mati kelaparan. Kami minum air hujan. Tolong bantu kami’,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, banyak AKP terisolasi di laut selama enam bulan hingga lebih dari satu tahun tanpa komunikasi dengan keluarga. Masalah kontrak kerja juga menjadi persoalan berulang.

“Mereka tanda tangan kontrak dua tahun, tapi setelah enam bulan kerja di kapal ikan Taiwan, langsung dipulangkan. Ini sangat merugikan ABK, karena untuk berangkat saja mereka harus meminjam uang puluhan juta rupiah,” bebernya.

Menurut catatan Stella Maris Batam, biaya perekrutan AKP bisa mencapai lebih dari Rp20 juta. Bahkan, ada AKP yang tidak menerima gaji hingga 14 bulan.

“Saya pernah menangani kasus ABK yang tidak digaji selama 14 bulan. Akibatnya, dia diceraikan istrinya karena tidak pernah mengirim uang. Ini bukan cerita, ini kejadian nyata,” tegasnya lagi.

Dukungan terhadap ratifikasi ILO C188 juga disampaikan oleh perwakilan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Albert Bonasahat. Ia menilai ratifikasi tersebut sebagai tonggak penting untuk memperkuat komitmen negara dalam melindungi awak kapal perikanan Indonesia yang jumlahnya sangat besar di sektor perikanan global.

“Ratifikasi ILO C188 adalah batu penjuru untuk menunjukkan komitmen nyata negara dalam memperbaiki tata kelola perlindungan awak kapal perikanan,” ujarnya.

Albert juga menyoroti masih kuatnya mitos bahwa ratifikasi konvensi tersebut akan menghambat operasional kapal Indonesia.

“Ketakutan bahwa ratifikasi akan melumpuhkan industri perikanan tidak berdasar dan perlu diluruskan,” tambahnya.

Sementara itu, jurnalis investigasi dan Founder Voice Indonesia, Anton Sahadi, mengkritik keras pola penanganan kasus AKP yang dinilai masih reaktif. Menurutnya, pemerintah kerap baru bergerak setelah kasus eksploitasi viral di media sosial.

“Pemerintah sering kali baru sibuk menangani setelah ada video yang menyebar luas. Padahal persoalan pekerja migran, khususnya awak kapal perikanan, sudah lama ada di balik tembok besar,” ujar Anton.

Dalam seminar tersebut, Anton menayangkan video hasil investigasinya di Taipei pada 2024. Video tersebut memperlihatkan AKP Indonesia yang kontraknya diputus sepihak dan terpaksa tinggal di masjid serta bangunan tidak layak huni.

“Salah satu ABK mengaku dijanjikan kontrak tiga tahun, tapi kenyataannya hanya bekerja musiman enam bulan. Setelah itu mereka terlantar tanpa kepastian kerja, sementara utang biaya perekrutan tetap harus dibayar,” ungkapnya.

Melalui berbagai temuan dan kesaksian ini, para pembicara menegaskan bahwa negara harus hadir lebih aktif dan sistematis dalam melindungi awak kapal perikanan, tidak hanya bertindak setelah kasus mencuat ke publik, tetapi mencegah eksploitasi sejak awal melalui regulasi yang kuat dan berpihak pada pekerja.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya