Berita

Mantan PM Malaysia Najib Razak (Foto: AFP)

Dunia

Eks PM Malaysia Najib Razak Gagal Ajukan Tahanan Rumah

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 16:49 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Harapan Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memperoleh keringanan hukuman pupus setelah hakim menyatakan tidak ada landasan hukum untuk mengabulkan permintaan tahanan rumah dalam kasus korupsi 1MDB.

Najib yang berusia 72 tahun, saat ini menjalani hukuman enam tahun penjara atas kasus korupsi yang terkait penyalahgunaan dana dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB). 

Dalam persidangan hari Senin, 22 Desember 2025, tim kuasa hukum Najib berargumen bahwa terdapat royal addendum dari mantan raja Malaysia yang memberi izin agar ia menjalani sisa hukuman di rumah.


Namun hakim Alice Loke Yee Ching menolak argumentasi tersebut dan menyatakan bahwa dokumen itu tidak dapat dianggap sebagai perintah hukum.

“Tidak ada ketentuan hukum untuk tahanan rumah di Malaysia. Pengadilan tidak dapat mengeluarkan perintah untuk mengarahkan tahanan rumah... judicial review ini ditolak,” ujar Loke saat membacakan putusan, seperti dimuat AFP.

Najib yang hadir mengenakan jas abu-abu tampak kecewa mendengar vonis tersebut. Usai sidang, pengacaranya, Muhammad Shafee Abdullah mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding.

“Beliau sangat kecewa dengan keputusan ini,” kata Shafee kepada awak media.

Najib sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 terkait penyelewengan dana sekitar 42 juta ringgit dari SRC International, anak usaha 1MDB. Hukuman itu kemudian dikurangi separuh oleh dewan pengampunan.

Putusan penting lain akan dibacakan Jumat ini dalam kasus terpisah terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan ketika Najib masih menjabat sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua dewan penasihat 1MDB. 

Jaksa menuduh Najib menggunakan posisinya untuk memindahkan dana dari 1MDB ke rekening pribadinya lebih dari satu dekade lalu.

Jika kembali dinyatakan bersalah, Najib menghadapi kemungkinan perpanjangan hukuman hingga puluhan tahun. Setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga lima kali nilai suap.

Skandal 1MDB mengguncang dunia dan mendorong investigasi lintas negara, termasuk di Amerika Serikat, Luksemburg, Swiss, dan Singapura, di mana dana tersebut diduga dicuci. 

Dugaan penggunaan dana curian untuk membeli properti mewah, jet pribadi, yacht, dan karya seni kelas dunia turut memicu kemarahan publik dan menjadi faktor kekalahan Najib dan partainya, UMNO, dalam pemilu tahun 2018.

Meski Najib telah meminta maaf karena skandal itu terjadi saat ia menjabat, ia tetap bersikeras tidak mengetahui adanya transaksi ilegal dari dana negara tersebut.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya