Berita

Mantan PM Malaysia Najib Razak (Foto: AFP)

Dunia

Eks PM Malaysia Najib Razak Gagal Ajukan Tahanan Rumah

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 16:49 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Harapan Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memperoleh keringanan hukuman pupus setelah hakim menyatakan tidak ada landasan hukum untuk mengabulkan permintaan tahanan rumah dalam kasus korupsi 1MDB.

Najib yang berusia 72 tahun, saat ini menjalani hukuman enam tahun penjara atas kasus korupsi yang terkait penyalahgunaan dana dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB). 

Dalam persidangan hari Senin, 22 Desember 2025, tim kuasa hukum Najib berargumen bahwa terdapat royal addendum dari mantan raja Malaysia yang memberi izin agar ia menjalani sisa hukuman di rumah.


Namun hakim Alice Loke Yee Ching menolak argumentasi tersebut dan menyatakan bahwa dokumen itu tidak dapat dianggap sebagai perintah hukum.

“Tidak ada ketentuan hukum untuk tahanan rumah di Malaysia. Pengadilan tidak dapat mengeluarkan perintah untuk mengarahkan tahanan rumah... judicial review ini ditolak,” ujar Loke saat membacakan putusan, seperti dimuat AFP.

Najib yang hadir mengenakan jas abu-abu tampak kecewa mendengar vonis tersebut. Usai sidang, pengacaranya, Muhammad Shafee Abdullah mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding.

“Beliau sangat kecewa dengan keputusan ini,” kata Shafee kepada awak media.

Najib sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 terkait penyelewengan dana sekitar 42 juta ringgit dari SRC International, anak usaha 1MDB. Hukuman itu kemudian dikurangi separuh oleh dewan pengampunan.

Putusan penting lain akan dibacakan Jumat ini dalam kasus terpisah terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan ketika Najib masih menjabat sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua dewan penasihat 1MDB. 

Jaksa menuduh Najib menggunakan posisinya untuk memindahkan dana dari 1MDB ke rekening pribadinya lebih dari satu dekade lalu.

Jika kembali dinyatakan bersalah, Najib menghadapi kemungkinan perpanjangan hukuman hingga puluhan tahun. Setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga lima kali nilai suap.

Skandal 1MDB mengguncang dunia dan mendorong investigasi lintas negara, termasuk di Amerika Serikat, Luksemburg, Swiss, dan Singapura, di mana dana tersebut diduga dicuci. 

Dugaan penggunaan dana curian untuk membeli properti mewah, jet pribadi, yacht, dan karya seni kelas dunia turut memicu kemarahan publik dan menjadi faktor kekalahan Najib dan partainya, UMNO, dalam pemilu tahun 2018.

Meski Najib telah meminta maaf karena skandal itu terjadi saat ia menjabat, ia tetap bersikeras tidak mengetahui adanya transaksi ilegal dari dana negara tersebut.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya