Berita

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama. (Foto: Dok Bea Cukai)

Bisnis

Bebenah Lagi, Bea Cukai Tata Ulang Laboratorium dan PSO

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 15:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bea Cukai kembali melakukan pembenahan organisasi dengan menata ulang dua unit pelaksana teknis, yakni Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) serta Pangkalan Sarana Operasi (PSO). 

Penataan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Laksana BLBC dan PMK Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Laksana PSO Bea Cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan penataan dilakukan untuk mengatasi tantangan pengawasan yang semakin dinamis, mulai dari meningkatnya kompleksitas lalu lintas barang, berkembangnya modus pelanggaran kepabeanan dan cukai, hingga tuntutan penguatan sinergi antarpenegak hukum.


“Penataan BLBC dan PSO dilakukan agar dukungan pengawasan semakin terstruktur, efektif, dan mampu menjawab dinamika risiko yang terus berubah,” ujar Budi dalam keterangannya pada Senin, 22 Desember 2025.

Di sektor laboratorium, PMK 121 Tahun 2024 menetapkan peningkatan kelas BLBC Medan dan BLBC Surabaya dari kelas II menjadi kelas I. Selain itu, dilakukan penambahan Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai yang bertugas melaksanakan sebagian fungsi pelayanan pengujian dan identifikasi barang di setiap wilayah operasi BLBC yang membawahinya.

Penataan tersebut ditujukan untuk meningkatkan mutu pengujian dan identifikasi barang guna mendukung pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, serta fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai. 

“Hal ini menjadi fondasi penting dalam pengambilan keputusan pengawasan yang berbasis data ilmiah, sekaligus memperkuat peran BLBC sebagai backbone dukungan pengawasan kepabeanan dan cukai,” tambah Budi.

Sementara itu, PSO Bea Cukai sebagai unit pelaksana teknis pengawasan laut juga mengalami perubahan mencakup penataan lokasi kantor, wilayah operasi, serta bentuk organisasi PSO.

Penataan dilakukan berdasarkan hasil kajian yang menunjukkan sejumlah PSO eksisting, seperti di Tanjung Balai Karimun, Batam, Tanjung Priok, Pantoloan, dan Sorong yang dinilai sudah kurang relevan dengan perkembangan kondisi internal maupun eksternal.

Dari sisi internal, tantangan berupa lokasi kantor yang kurang strategis, ketidakseimbangan cakupan wilayah operasi, serta pengelolaan aset pengawasan laut berdampak pada belum optimalnya efektivitas operasional. 

Sementara dari sisi eksternal, terjadi pergeseran kawasan rawan penyelundupan, termasuk di wilayah Lhokseumawe yang teridentifikasi rawan masuknya Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dari arah Timur Tengah, Myanmar, Thailand, dan Malaysia.

Selain itu, penguatan strategi sinergi pengawasan laut bersama aparat penegak hukum lainnya menuntut penataan PSO yang lebih menyeluruh dan terintegrasi.
Melalui penambahan dan relokasi PSO serta sub-PSO, Bea Cukai menargetkan peningkatan kecepatan respons di laut, efisiensi biaya operasional, serta kejelasan rantai komando dalam pelaksanaan patroli. 

“Dengan penataan PSO, respons pengawasan laut dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi. Ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai untuk memperkuat peran sebagai community protector dalam menjaga perairan Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai,” jelasnya.

Sesuai ketentuan Pasal 26 Ketentuan Penutup PMK 121 Tahun 2024 dan PMK 132 Tahun 2024, pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat di lingkungan BLBC dan PSO dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak PMK diundangkan, yakni hingga akhir Desember 2025.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, pada 11 Desember 2025 telah dilakukan pelantikan pejabat BLBC sekaligus peresmian Gedung BLBC Kelas I Jakarta. Selanjutnya, peresmian dan pelantikan pejabat unit teknis PSO dilaksanakan pada 19 Desember 2025.

Melalui penataan unit teknis ini, Bea Cukai berharap seluruh pegawai dan pemangku kepentingan memahami secara utuh perubahan struktur, peran, proses bisnis, serta relasi kerja BLBC dan PSO. 

“Transformasi ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas pengawasan kepabeanan dan cukai, serta memberikan perlindungan yang semakin optimal bagi masyarakat dan negara,” tandasnya

Sebelumnya Bea Cukai juga telah membenahi situs resminya, dan meningkatkan pengawasan dengan mengimplementasi alat pemindai peti kemas (X-Ray) serta pengembangan dua inovasi digital, yakni Self Service Report Mobile (SSR-Mobile) dan Trade AI. Upaya ini dilakukan setelah lembaga itu terancam dibekukan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya