Berita

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama. (Foto: Dok Bea Cukai)

Bisnis

Bebenah Lagi, Bea Cukai Tata Ulang Laboratorium dan PSO

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 15:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bea Cukai kembali melakukan pembenahan organisasi dengan menata ulang dua unit pelaksana teknis, yakni Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) serta Pangkalan Sarana Operasi (PSO). 

Penataan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Laksana BLBC dan PMK Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Laksana PSO Bea Cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan penataan dilakukan untuk mengatasi tantangan pengawasan yang semakin dinamis, mulai dari meningkatnya kompleksitas lalu lintas barang, berkembangnya modus pelanggaran kepabeanan dan cukai, hingga tuntutan penguatan sinergi antarpenegak hukum.


“Penataan BLBC dan PSO dilakukan agar dukungan pengawasan semakin terstruktur, efektif, dan mampu menjawab dinamika risiko yang terus berubah,” ujar Budi dalam keterangannya pada Senin, 22 Desember 2025.

Di sektor laboratorium, PMK 121 Tahun 2024 menetapkan peningkatan kelas BLBC Medan dan BLBC Surabaya dari kelas II menjadi kelas I. Selain itu, dilakukan penambahan Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai yang bertugas melaksanakan sebagian fungsi pelayanan pengujian dan identifikasi barang di setiap wilayah operasi BLBC yang membawahinya.

Penataan tersebut ditujukan untuk meningkatkan mutu pengujian dan identifikasi barang guna mendukung pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, serta fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai. 

“Hal ini menjadi fondasi penting dalam pengambilan keputusan pengawasan yang berbasis data ilmiah, sekaligus memperkuat peran BLBC sebagai backbone dukungan pengawasan kepabeanan dan cukai,” tambah Budi.

Sementara itu, PSO Bea Cukai sebagai unit pelaksana teknis pengawasan laut juga mengalami perubahan mencakup penataan lokasi kantor, wilayah operasi, serta bentuk organisasi PSO.

Penataan dilakukan berdasarkan hasil kajian yang menunjukkan sejumlah PSO eksisting, seperti di Tanjung Balai Karimun, Batam, Tanjung Priok, Pantoloan, dan Sorong yang dinilai sudah kurang relevan dengan perkembangan kondisi internal maupun eksternal.

Dari sisi internal, tantangan berupa lokasi kantor yang kurang strategis, ketidakseimbangan cakupan wilayah operasi, serta pengelolaan aset pengawasan laut berdampak pada belum optimalnya efektivitas operasional. 

Sementara dari sisi eksternal, terjadi pergeseran kawasan rawan penyelundupan, termasuk di wilayah Lhokseumawe yang teridentifikasi rawan masuknya Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dari arah Timur Tengah, Myanmar, Thailand, dan Malaysia.

Selain itu, penguatan strategi sinergi pengawasan laut bersama aparat penegak hukum lainnya menuntut penataan PSO yang lebih menyeluruh dan terintegrasi.
Melalui penambahan dan relokasi PSO serta sub-PSO, Bea Cukai menargetkan peningkatan kecepatan respons di laut, efisiensi biaya operasional, serta kejelasan rantai komando dalam pelaksanaan patroli. 

“Dengan penataan PSO, respons pengawasan laut dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi. Ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai untuk memperkuat peran sebagai community protector dalam menjaga perairan Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai,” jelasnya.

Sesuai ketentuan Pasal 26 Ketentuan Penutup PMK 121 Tahun 2024 dan PMK 132 Tahun 2024, pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat di lingkungan BLBC dan PSO dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak PMK diundangkan, yakni hingga akhir Desember 2025.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, pada 11 Desember 2025 telah dilakukan pelantikan pejabat BLBC sekaligus peresmian Gedung BLBC Kelas I Jakarta. Selanjutnya, peresmian dan pelantikan pejabat unit teknis PSO dilaksanakan pada 19 Desember 2025.

Melalui penataan unit teknis ini, Bea Cukai berharap seluruh pegawai dan pemangku kepentingan memahami secara utuh perubahan struktur, peran, proses bisnis, serta relasi kerja BLBC dan PSO. 

“Transformasi ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas pengawasan kepabeanan dan cukai, serta memberikan perlindungan yang semakin optimal bagi masyarakat dan negara,” tandasnya

Sebelumnya Bea Cukai juga telah membenahi situs resminya, dan meningkatkan pengawasan dengan mengimplementasi alat pemindai peti kemas (X-Ray) serta pengembangan dua inovasi digital, yakni Self Service Report Mobile (SSR-Mobile) dan Trade AI. Upaya ini dilakukan setelah lembaga itu terancam dibekukan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya