Berita

Ilustrasi (Foto: Dok MI)

Bisnis

Uang Beredar RI Tembus Rp9.891 T per November 2025, Naik 8,3 Persen

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 13:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) di dalam negeri mencapai Rp9.891,6 triliun pada November 2025.

Angka tersebut naik 8,3 persen secara tahunan (yoy) dan lebih tinggi dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat sebesar 7,7 persen yoy.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengatajan peningkatan tersebut ditopang oleh pertumbuhan uang beredar sempit dan uang kuasi.


“Perkembangan tersebut didorong oleh pertumbuhan uangberedar sempit (M1) sebesar 11,4 persen yoy dan uang kuasi sebesar 5,9 persen yoy,” ujar Ramdan dalam pernyataan resmi, Senin 22 Desember 2025.

Ia menjelaskan, penguatan M2 pada November 2025 turut dipengaruhi oleh kinerja aktiva luar negeri bersih, penyaluran kredit, serta peningkatan tagihan bersih kepada pemerintah pusat.

BI mencatat aktiva luar negeri bersih tumbuh 9,7 persen yoy, melanjutkan tren positif dari bulan sebelumnya yang mencapai 10,4 persen yoy.

Sementara itu, penyaluran kredit juga mengalami kenaikan dengan pertumbuhan 7,9 persen yoy pada November 2025, meningkat dibandingkan Oktober yang tumbuh 7,0 persen yoy.

Di sisi lain, tagihan bersih sistem moneter kepada pemerintah pusat tumbuh 8,7 persen yoy, lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 5,4 persen yoy.

Adapun uang primer (M0) pada November 2025 tercatat tumbuh 13,3 persen yoy menjadi Rp2.136,2 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan Oktober 2025 yang mencapai 14,4 persen yoy.

Ramdan menambahkan, pertumbuhan uang primer terutama didorong oleh peningkatan giro bank umum di BI adjusted yang melonjak 24,2 persen yoy serta uang kartal yang diedarkan sebesar 13,1 persen yoy.

“Berdasarkan faktor yang memengaruhinya, pertumbuhan M0 adjusted telah mempertimbangkan dampak pemberian insentif likuiditas (pengendalian moneter adjusted),” katanya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya