Berita

Jamiludin Ritonga (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Penolakan Pembayaran Tunai Dinilai Langgar Undang-Undang

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 12:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang melarang transaksi menggunakan uang tunai dan hanya mewajibkan pembayaran non-tunai, seperti QRIS.

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menegaskan bahwa QRIS tidak dapat menggantikan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. QRIS hanyalah sarana pendukung untuk mempermudah transaksi, bukan pengganti mata uang negara.

“Tidak ada pihak yang berhak menolak pembayaran menggunakan rupiah. Penolakan tersebut dapat dikenai sanksi,” ujar Jamiluddin kepada RMOL, Senin, 22 Desember 2025.


Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 33 ayat (2), yang mengatur sanksi bagi pihak yang menolak rupiah dalam transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus bersikap tegas terhadap pihak yang menolak transaksi menggunakan rupiah karena tindakan tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang,” tambahnya.

Sebelumnya, sebuah peristiwa di sebuah toko roti viral di media sosial. Seorang nenek dilaporkan tidak dilayani saat berbelanja karena hanya membawa uang tunai. Pihak toko disebut menolak pembayaran tunai dan mewajibkan penggunaan QRIS, sehingga nenek tersebut gagal membeli roti yang dibutuhkannya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya