Berita

Jamiludin Ritonga (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Penolakan Pembayaran Tunai Dinilai Langgar Undang-Undang

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 12:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang melarang transaksi menggunakan uang tunai dan hanya mewajibkan pembayaran non-tunai, seperti QRIS.

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menegaskan bahwa QRIS tidak dapat menggantikan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. QRIS hanyalah sarana pendukung untuk mempermudah transaksi, bukan pengganti mata uang negara.

“Tidak ada pihak yang berhak menolak pembayaran menggunakan rupiah. Penolakan tersebut dapat dikenai sanksi,” ujar Jamiluddin kepada RMOL, Senin, 22 Desember 2025.


Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 33 ayat (2), yang mengatur sanksi bagi pihak yang menolak rupiah dalam transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus bersikap tegas terhadap pihak yang menolak transaksi menggunakan rupiah karena tindakan tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang,” tambahnya.

Sebelumnya, sebuah peristiwa di sebuah toko roti viral di media sosial. Seorang nenek dilaporkan tidak dilayani saat berbelanja karena hanya membawa uang tunai. Pihak toko disebut menolak pembayaran tunai dan mewajibkan penggunaan QRIS, sehingga nenek tersebut gagal membeli roti yang dibutuhkannya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya