Berita

Ilustrasi (RMOL/ Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Hati-hati! Tolak Transaksi Tunai Bisa Dipidana

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 11:46 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Penolakan pembayaran menggunakan uang tunai atau Rupiah dalam transaksi jual beli seperti yang dilakukan gerai Roti O baru-baru ini berpotensi melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Regulasi ini melarang setiap pihak menolak penggunaan Rupiah, baik dalam bentuk uang kartal maupun sebagai alat pembayaran sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Larangan tersebut tercantum dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana, tepatnya Pasal 33 ayat (2). Dalam pasal itu ditegaskan bahwa setiap orang wajib menerima Rupiah dalam transaksi pembayaran atau penyelesaian kewajiban, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang yang digunakan.


“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” demikian bunyi pasal tersebut.

Artinya, kebijakan pelaku usaha yang secara sepihak menolak pembayaran tunai dan hanya menerima QRIS atau pembayaran non-tunai lainnya, berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila menolak Rupiah yang sah.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga telah mengingatkan pelaku usaha agar tidak menolak pembayaran tunai. 

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa Rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam transaksi di Indonesia.

Kasus Roti O mencuat setelah video seorang nenek ditolak membayar dengan uang tunai viral di media sosial. Dalam video tersebut, gerai Roti O disebut hanya melayani pembayaran menggunakan QRIS. Menyusul viralnya kejadian itu, manajemen Roti O menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan akan mengevaluasi kebijakan internal mereka.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya