Berita

Ilustrasi (RMOL/ Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Hati-hati! Tolak Transaksi Tunai Bisa Dipidana

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 11:46 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Penolakan pembayaran menggunakan uang tunai atau Rupiah dalam transaksi jual beli seperti yang dilakukan gerai Roti O baru-baru ini berpotensi melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Regulasi ini melarang setiap pihak menolak penggunaan Rupiah, baik dalam bentuk uang kartal maupun sebagai alat pembayaran sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Larangan tersebut tercantum dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana, tepatnya Pasal 33 ayat (2). Dalam pasal itu ditegaskan bahwa setiap orang wajib menerima Rupiah dalam transaksi pembayaran atau penyelesaian kewajiban, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang yang digunakan.


“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” demikian bunyi pasal tersebut.

Artinya, kebijakan pelaku usaha yang secara sepihak menolak pembayaran tunai dan hanya menerima QRIS atau pembayaran non-tunai lainnya, berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila menolak Rupiah yang sah.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga telah mengingatkan pelaku usaha agar tidak menolak pembayaran tunai. 

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa Rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam transaksi di Indonesia.

Kasus Roti O mencuat setelah video seorang nenek ditolak membayar dengan uang tunai viral di media sosial. Dalam video tersebut, gerai Roti O disebut hanya melayani pembayaran menggunakan QRIS. Menyusul viralnya kejadian itu, manajemen Roti O menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan akan mengevaluasi kebijakan internal mereka.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya