Berita

Ilustrasi (RMOL/ Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Hati-hati! Tolak Transaksi Tunai Bisa Dipidana

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 11:46 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Penolakan pembayaran menggunakan uang tunai atau Rupiah dalam transaksi jual beli seperti yang dilakukan gerai Roti O baru-baru ini berpotensi melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Regulasi ini melarang setiap pihak menolak penggunaan Rupiah, baik dalam bentuk uang kartal maupun sebagai alat pembayaran sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Larangan tersebut tercantum dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana, tepatnya Pasal 33 ayat (2). Dalam pasal itu ditegaskan bahwa setiap orang wajib menerima Rupiah dalam transaksi pembayaran atau penyelesaian kewajiban, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang yang digunakan.


“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” demikian bunyi pasal tersebut.

Artinya, kebijakan pelaku usaha yang secara sepihak menolak pembayaran tunai dan hanya menerima QRIS atau pembayaran non-tunai lainnya, berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila menolak Rupiah yang sah.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga telah mengingatkan pelaku usaha agar tidak menolak pembayaran tunai. 

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa Rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam transaksi di Indonesia.

Kasus Roti O mencuat setelah video seorang nenek ditolak membayar dengan uang tunai viral di media sosial. Dalam video tersebut, gerai Roti O disebut hanya melayani pembayaran menggunakan QRIS. Menyusul viralnya kejadian itu, manajemen Roti O menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan akan mengevaluasi kebijakan internal mereka.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya