Berita

Ilustrasi (RMOL/ Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Hati-hati! Tolak Transaksi Tunai Bisa Dipidana

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 11:46 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Penolakan pembayaran menggunakan uang tunai atau Rupiah dalam transaksi jual beli seperti yang dilakukan gerai Roti O baru-baru ini berpotensi melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Regulasi ini melarang setiap pihak menolak penggunaan Rupiah, baik dalam bentuk uang kartal maupun sebagai alat pembayaran sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Larangan tersebut tercantum dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana, tepatnya Pasal 33 ayat (2). Dalam pasal itu ditegaskan bahwa setiap orang wajib menerima Rupiah dalam transaksi pembayaran atau penyelesaian kewajiban, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang yang digunakan.


“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” demikian bunyi pasal tersebut.

Artinya, kebijakan pelaku usaha yang secara sepihak menolak pembayaran tunai dan hanya menerima QRIS atau pembayaran non-tunai lainnya, berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila menolak Rupiah yang sah.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga telah mengingatkan pelaku usaha agar tidak menolak pembayaran tunai. 

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa Rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam transaksi di Indonesia.

Kasus Roti O mencuat setelah video seorang nenek ditolak membayar dengan uang tunai viral di media sosial. Dalam video tersebut, gerai Roti O disebut hanya melayani pembayaran menggunakan QRIS. Menyusul viralnya kejadian itu, manajemen Roti O menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan akan mengevaluasi kebijakan internal mereka.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya