Berita

Kemlu RI (Foto: RMOL)

Dunia

Kemlu Kawal Proses Hukum Enam WNI yang Menyusup ke Singapura via Jalur Laut

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 09:41 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan langkah penanganan terhadap enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat Singapura karena diduga masuk secara ilegal melalui jalur laut.

Plt Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Henny Hamidah, menyampaikan bahwa pemerintah melalui KBRI Singapura tengah berkoordinasi dengan otoritas keamanan setempat untuk memastikan status hukum keenam WNI tersebut.

“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam WNI yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025,” ujar Henny di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.


Menurut informasi awal yang diterima, perahu kayu yang ditumpangi para WNI terdeteksi aparat Police Coast Guard (PCG) Singapura di perairan sekitar Tanah Merah sekitar pukul 00.35 waktu setempat. 

Keenam pria berusia 23-29 tahun itu langsung diamankan sebelum sempat menginjak daratan.

“Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari dan mengamankan enam pria berusia 23-29 tahun,” papar Henny.

KBRI Singapura kini melakukan konfirmasi lanjutan dengan pihak SPF untuk memastikan identitas, status hukum, serta tindak lanjut proses para WNI tersebut.

“KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” tegasnya.

Sejumlah laporan media menyebut, keenam pria tersebut berniat mencari pekerjaan di Singapura melalui jalur gelap. 

Mereka dijadwalkan menjalani proses pengadilan pada hari ini Senin, 22 Desember 2025, dengan dakwaan pelanggaran masuk wilayah tanpa dokumen resmi.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya