Berita

Sarjan foto selfie bersama Gibran Rakabuming Raka saat acara "Mancing Mania Gratis Jilid II" di Kabupaten Bekasi, 26 Oktober 2025. (Foto: Facebook Sarjan)

Hukum

Sarjan yang Diciduk KPK Ternyata Ketua Acara Mancing Mania Bersama Gibran

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 09:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sorotan baru muncul usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Salah satu tersangka, H Sarjan, diketahui pernah tampil dalam kegiatan rakyat yang dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sarjan merupakan ketua panitia "Mancing Mania Gratis Jilid II" di Kabupaten Bekasi, 26 Oktober 2025. Sementara Gibran hadir langsung membuka acara.

Panitia menebar sekitar 5 ton ikan lele ke Kali Gabus, Kecamatan Tambun Utara, dan menyiapkan hadiah beragam mulai dari sepeda motor listrik, televisi, hingga perlengkapan rumah tangga. Acara menyedot ribuan warga dan disebut sebagai ajang memperkuat kebersamaan masyarakat.


"Kegiatan mancing mania gratis ini kami gelar untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda sekaligus memperkuat semangat persatuan masyarakat Tambun Utara. Alhamdulillah Mas Wapres bisa hadir dan turut memeriahkan acara ini,” ujar Sarjan kala itu.

Dalam kesempatan yang sama, Wapres Gibran mengajak generasi muda menjaga nilai persatuan, menumbuhkan kreativitas, serta berani bermimpi besar demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Dalam rilis Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden, Gibran juga menegaskan semangat Sumpah Pemuda harus hidup di ruang-ruang kebersamaan, termasuk acara rakyat seperti mancing mania.

Namun, sorotan terhadap kegiatan tersebut mengemuka setelah KPK menetapkan Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Selain Sarjan, KPK juga menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, ayah Bupati Bekasi, sebagai tersangka.

Ketiganya ditangkap bersama tujuh orang lainnya dalam OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Desember 2025. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan),” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025.

Asep menjelaskan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Kasus ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ia kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek. Dalam rentang satu tahun terakhir, Ade diduga rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep.

Selain itu, sepanjang 2025, Bupati Ade juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp200 juta di rumah Bupati Ade.

“Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara,” pungkas Asep.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya