Berita

Danny Praditya (kiri) dan Iswan Ibrahim (kanan) (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Mantan Direktur PGN dan Komisaris IAE Akan Jalani Sidang Tuntutan JPU KPK Hari Ini

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 08:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 22 Desember 2025.

Kedua terdakwa adalah Danny Praditya selaku mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku mantan Komisaris PT IAE.


Jaksa KPK, Gina Saraswati, menjelaskan bahwa agenda persidangan hari ini merupakan pembacaan tuntutan pidana, menyusul penundaan pada sidang sebelumnya.

“Sesuai dengan penundaan sidang sebelumnya, hari ini kami dari tim JPU akan membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Danny Praditya dkk,” kata Gina dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Desember 2025.

Gina memastikan bahwa seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan akan dituangkan secara komprehensif dalam surat tuntutan.

“Seluruh fakta hukum yang didalami melalui alat bukti yang telah kami buka di persidangan akan kami uraikan dalam tuntutan tersebut,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp246 miliar dengan kurs Rp16.400.

Kerugian negara tersebut bermula dari kesepakatan kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IAE dengan skema advance payment atau pembayaran di muka senilai 15 juta dolar AS. Dana tersebut sejatinya digunakan untuk membayar utang Isargas Group selaku induk perusahaan PT IAE, bukan untuk kepentingan bisnis yang wajar.

Pembayaran tersebut diberikan dengan dalih sebagai syarat proses akuisisi Isargas Group oleh PT PGN. Namun, rencana akuisisi itu dilakukan tanpa melalui proses due diligence atau uji tuntas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, proyek kerja sama tersebut juga melanggar ketentuan larangan jual beli gas secara berjenjang.

Perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperkaya sejumlah pihak. Terdakwa Iswan Ibrahim diduga memperkaya diri sendiri sebesar 3,58 juta dolar AS.

Aliran dana hasil korupsi juga mengalir ke pihak lain, di antaranya Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE sebesar 11,04 juta dolar AS, Hendi Prio Santoso selaku mantan Direktur Utama PGN sebesar 500 ribu dolar Singapura, serta Yugi Prayanto selaku Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar 20 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya