Berita

Danny Praditya (kiri) dan Iswan Ibrahim (kanan) (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Mantan Direktur PGN dan Komisaris IAE Akan Jalani Sidang Tuntutan JPU KPK Hari Ini

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 08:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 22 Desember 2025.

Kedua terdakwa adalah Danny Praditya selaku mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku mantan Komisaris PT IAE.


Jaksa KPK, Gina Saraswati, menjelaskan bahwa agenda persidangan hari ini merupakan pembacaan tuntutan pidana, menyusul penundaan pada sidang sebelumnya.

“Sesuai dengan penundaan sidang sebelumnya, hari ini kami dari tim JPU akan membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Danny Praditya dkk,” kata Gina dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Desember 2025.

Gina memastikan bahwa seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan akan dituangkan secara komprehensif dalam surat tuntutan.

“Seluruh fakta hukum yang didalami melalui alat bukti yang telah kami buka di persidangan akan kami uraikan dalam tuntutan tersebut,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp246 miliar dengan kurs Rp16.400.

Kerugian negara tersebut bermula dari kesepakatan kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IAE dengan skema advance payment atau pembayaran di muka senilai 15 juta dolar AS. Dana tersebut sejatinya digunakan untuk membayar utang Isargas Group selaku induk perusahaan PT IAE, bukan untuk kepentingan bisnis yang wajar.

Pembayaran tersebut diberikan dengan dalih sebagai syarat proses akuisisi Isargas Group oleh PT PGN. Namun, rencana akuisisi itu dilakukan tanpa melalui proses due diligence atau uji tuntas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, proyek kerja sama tersebut juga melanggar ketentuan larangan jual beli gas secara berjenjang.

Perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperkaya sejumlah pihak. Terdakwa Iswan Ibrahim diduga memperkaya diri sendiri sebesar 3,58 juta dolar AS.

Aliran dana hasil korupsi juga mengalir ke pihak lain, di antaranya Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE sebesar 11,04 juta dolar AS, Hendi Prio Santoso selaku mantan Direktur Utama PGN sebesar 500 ribu dolar Singapura, serta Yugi Prayanto selaku Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar 20 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya