Berita

Danny Praditya (kiri) dan Iswan Ibrahim (kanan) (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Mantan Direktur PGN dan Komisaris IAE Akan Jalani Sidang Tuntutan JPU KPK Hari Ini

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 08:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 22 Desember 2025.

Kedua terdakwa adalah Danny Praditya selaku mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku mantan Komisaris PT IAE.


Jaksa KPK, Gina Saraswati, menjelaskan bahwa agenda persidangan hari ini merupakan pembacaan tuntutan pidana, menyusul penundaan pada sidang sebelumnya.

“Sesuai dengan penundaan sidang sebelumnya, hari ini kami dari tim JPU akan membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Danny Praditya dkk,” kata Gina dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Desember 2025.

Gina memastikan bahwa seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan akan dituangkan secara komprehensif dalam surat tuntutan.

“Seluruh fakta hukum yang didalami melalui alat bukti yang telah kami buka di persidangan akan kami uraikan dalam tuntutan tersebut,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp246 miliar dengan kurs Rp16.400.

Kerugian negara tersebut bermula dari kesepakatan kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IAE dengan skema advance payment atau pembayaran di muka senilai 15 juta dolar AS. Dana tersebut sejatinya digunakan untuk membayar utang Isargas Group selaku induk perusahaan PT IAE, bukan untuk kepentingan bisnis yang wajar.

Pembayaran tersebut diberikan dengan dalih sebagai syarat proses akuisisi Isargas Group oleh PT PGN. Namun, rencana akuisisi itu dilakukan tanpa melalui proses due diligence atau uji tuntas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, proyek kerja sama tersebut juga melanggar ketentuan larangan jual beli gas secara berjenjang.

Perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperkaya sejumlah pihak. Terdakwa Iswan Ibrahim diduga memperkaya diri sendiri sebesar 3,58 juta dolar AS.

Aliran dana hasil korupsi juga mengalir ke pihak lain, di antaranya Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE sebesar 11,04 juta dolar AS, Hendi Prio Santoso selaku mantan Direktur Utama PGN sebesar 500 ribu dolar Singapura, serta Yugi Prayanto selaku Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar 20 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya