Berita

Danny Praditya (kiri) dan Iswan Ibrahim (kanan) (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Mantan Direktur PGN dan Komisaris IAE Akan Jalani Sidang Tuntutan JPU KPK Hari Ini

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 08:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 22 Desember 2025.

Kedua terdakwa adalah Danny Praditya selaku mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku mantan Komisaris PT IAE.


Jaksa KPK, Gina Saraswati, menjelaskan bahwa agenda persidangan hari ini merupakan pembacaan tuntutan pidana, menyusul penundaan pada sidang sebelumnya.

“Sesuai dengan penundaan sidang sebelumnya, hari ini kami dari tim JPU akan membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Danny Praditya dkk,” kata Gina dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Desember 2025.

Gina memastikan bahwa seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan akan dituangkan secara komprehensif dalam surat tuntutan.

“Seluruh fakta hukum yang didalami melalui alat bukti yang telah kami buka di persidangan akan kami uraikan dalam tuntutan tersebut,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp246 miliar dengan kurs Rp16.400.

Kerugian negara tersebut bermula dari kesepakatan kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IAE dengan skema advance payment atau pembayaran di muka senilai 15 juta dolar AS. Dana tersebut sejatinya digunakan untuk membayar utang Isargas Group selaku induk perusahaan PT IAE, bukan untuk kepentingan bisnis yang wajar.

Pembayaran tersebut diberikan dengan dalih sebagai syarat proses akuisisi Isargas Group oleh PT PGN. Namun, rencana akuisisi itu dilakukan tanpa melalui proses due diligence atau uji tuntas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, proyek kerja sama tersebut juga melanggar ketentuan larangan jual beli gas secara berjenjang.

Perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperkaya sejumlah pihak. Terdakwa Iswan Ibrahim diduga memperkaya diri sendiri sebesar 3,58 juta dolar AS.

Aliran dana hasil korupsi juga mengalir ke pihak lain, di antaranya Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE sebesar 11,04 juta dolar AS, Hendi Prio Santoso selaku mantan Direktur Utama PGN sebesar 500 ribu dolar Singapura, serta Yugi Prayanto selaku Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar 20 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya