Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 08:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Industri perbankan nasional diharapkan memperkuat permodalan dan mempercepat konsolidasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan hal ini agar industri perbankan tangguh menghadapi ketidakpastian ekonomi global serta tantangan transformasi digital yang semakin kompleks pada 2026.

Penguatan permodalan menjadi langkah penting untuk menjaga pertumbuhan perbankan yang berkelanjutan, khususnya bagi bank-bank dengan modal terbatas. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan dorongan ini sejalan dengan hasil Rencana Bisnis Bank (RBB) yang disampaikan industri perbankan kepada OJK pada akhir November 2025.

Dalam RBB tersebut, target pertumbuhan kredit telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi global dan domestik. OJK menilai sasaran pertumbuhan yang ditetapkan tetap realistis dan masih mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.


Dari sisi global, perekonomian dunia masih dihadapkan pada berbagai risiko, seperti perlambatan ekonomi Amerika Serikat dan Tiongkok, konflik geopolitik, serta kebijakan moneter global yang cenderung berhati-hati. Meski begitu, OJK memperkirakan masih ada peluang penurunan suku bunga lanjutan pada 2026 yang dapat mendukung kinerja perbankan. 

“Namun diperkirakan masih akan ada pemangkasan tambahan pada tahun depan, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan perbankan di 2026,” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin 22 Desember 2025.

OJK memproyeksikan kinerja perbankan pada 2026 tetap tumbuh positif, dengan pertumbuhan kredit yang diperkirakan sedikit lebih tinggi dibandingkan 2025. Penurunan suku bunga, baik global maupun domestik, juga dinilai dapat mendorong pertumbuhan dana pihak ketiga, memperbaiki likuiditas, serta meningkatkan permintaan kredit.

Meski demikian, perbankan masih menghadapi tantangan struktural, seperti kebutuhan investasi teknologi informasi, percepatan digitalisasi layanan, meningkatnya risiko siber, serta ketahanan terhadap gejolak ekonomi global.

Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK menilai perbankan nasional masih memiliki ruang untuk memperkuat modal dan memperbesar skala usaha, baik melalui pertumbuhan organik maupun langkah konsolidasi. Konsolidasi dipandang sebagai strategi penting untuk meningkatkan kinerja dan daya saing bank.

Dengan penguatan permodalan dan konsolidasi, OJK optimistis industri perbankan nasional dapat tumbuh lebih sehat, kuat, dan mampu menghadapi tantangan ekonomi pada 2026.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya