Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Publika

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 07:45 WIB

IMPLEMENTASI Kebutuhan Hidup Layak (KHL) merupakan landasan etis dalam penyelenggaraan kebijakan ketenagakerjaan nasional. KHL tidak hanya berfungsi sebagai standar teknis pengupahan, melainkan sebagai ukuran moral negara dalam menjamin martabat manusia, keadilan sosial, dan keberlanjutan pembangunan. 

Amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan penghidupan yang layak sebagai hak dasar warga negara, sehingga pemenuhan KHL menjadi kewajiban etik dan konstitusional yang tidak dapat diabaikan.

Dalam kerangka etika kebijakan nasional, pekerja diposisikan sebagai subjek bermartabat yang hak-haknya harus dilindungi. Pemenuhan KHL dimaksudkan agar pekerja mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak, sehingga dapat bekerja dengan tenang, produktif, dan bertanggung jawab. Etika keadilan menuntut agar hak atas KHL berjalan seiring dengan kewajiban pekerja untuk menjunjung profesionalisme, kejujuran, dan peningkatan kapasitas diri. Keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi fondasi utama hubungan kerja yang berkeadaban.


Pengusaha memikul tanggung jawab etis sebagai pengelola usaha dan pemberi kerja yang mengelola sumber daya ekonomi dan manusia. Dalam etika kebijakan nasional, kegiatan usaha tidak semata diukur dari keuntungan, tetapi juga dari kepatutan, keadilan, dan dampak sosialnya. Oleh karena itu, pengusaha berkewajiban mengelola perusahaan secara efisien, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan, sehingga pemenuhan KHL menjadi bagian integral dari tata kelola usaha yang bertanggung jawab.

Hubungan antara pekerja dan pengusaha harus dibangun di atas prinsip kemitraan yang setara dan saling menghormati. Etika kebijakan menolak relasi yang eksploitatif maupun dominatif. Dialog sosial, keterbukaan informasi, dan perundingan yang jujur merupakan mekanisme etis untuk menyelesaikan perbedaan kepentingan. Dengan relasi yang sehat, implementasi KHL dapat dilakukan secara realistis dan bertahap, tanpa mengorbankan hak pekerja maupun kelangsungan usaha.

Negara memegang peran sentral sebagai penanggung jawab utama keadilan sosial. Dalam etika kebijakan nasional, negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan kepentingan dan pelindung pihak yang rentan. Negara wajib menetapkan kebijakan KHL berbasis data yang objektif, melakukan pengawasan yang efektif, serta menjamin kepastian hukum. Prinsip kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat menjadi rujukan utama dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan.

Dalam kenyataan sosial-ekonomi, terdapat perusahaan yang secara objektif belum mampu memenuhi standar KHL akibat keterbatasan struktural atau tekanan ekonomi. Etika kebijakan nasional menolak pendekatan yang membiarkan pekerja kehilangan hak hidup layak, sekaligus menolak kebijakan yang mendorong kehancuran usaha tanpa solusi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan audit dan pemetaan yang adil untuk memastikan bahwa ketidakmampuan tersebut bersifat nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila hasil audit membuktikan perusahaan memang belum mampu memenuhi KHL, etika kebijakan membenarkan kehadiran negara melalui pemberian insentif pajak atau subsidi APBN sebagai langkah transisi. Kebijakan ini harus bersifat sementara, terukur, transparan, dan disertai kewajiban perbaikan manajemen, peningkatan efisiensi, serta produktivitas. Bantuan negara diposisikan sebagai jembatan menuju kemandirian, bukan sebagai bentuk pembenaran atas ketidakadilan yang berkelanjutan.

Dengan berlandaskan etika keadilan, tanggung jawab, dan kemaslahatan bersama, sinergi antara pekerja, pengusaha, dan negara dalam implementasi KHL akan memperkuat fondasi ketenagakerjaan nasional. Naskah etika kebijakan ini menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja, keberlanjutan usaha, dan peran negara bukanlah kepentingan yang saling meniadakan, melainkan satu kesatuan nilai yang harus dijaga demi terwujudnya keadilan sosial dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.  


Ahmad Yani
Bendahara Umum KSPSI

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya