Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Publika

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 07:45 WIB

IMPLEMENTASI Kebutuhan Hidup Layak (KHL) merupakan landasan etis dalam penyelenggaraan kebijakan ketenagakerjaan nasional. KHL tidak hanya berfungsi sebagai standar teknis pengupahan, melainkan sebagai ukuran moral negara dalam menjamin martabat manusia, keadilan sosial, dan keberlanjutan pembangunan. 

Amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan penghidupan yang layak sebagai hak dasar warga negara, sehingga pemenuhan KHL menjadi kewajiban etik dan konstitusional yang tidak dapat diabaikan.

Dalam kerangka etika kebijakan nasional, pekerja diposisikan sebagai subjek bermartabat yang hak-haknya harus dilindungi. Pemenuhan KHL dimaksudkan agar pekerja mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak, sehingga dapat bekerja dengan tenang, produktif, dan bertanggung jawab. Etika keadilan menuntut agar hak atas KHL berjalan seiring dengan kewajiban pekerja untuk menjunjung profesionalisme, kejujuran, dan peningkatan kapasitas diri. Keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi fondasi utama hubungan kerja yang berkeadaban.


Pengusaha memikul tanggung jawab etis sebagai pengelola usaha dan pemberi kerja yang mengelola sumber daya ekonomi dan manusia. Dalam etika kebijakan nasional, kegiatan usaha tidak semata diukur dari keuntungan, tetapi juga dari kepatutan, keadilan, dan dampak sosialnya. Oleh karena itu, pengusaha berkewajiban mengelola perusahaan secara efisien, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan, sehingga pemenuhan KHL menjadi bagian integral dari tata kelola usaha yang bertanggung jawab.

Hubungan antara pekerja dan pengusaha harus dibangun di atas prinsip kemitraan yang setara dan saling menghormati. Etika kebijakan menolak relasi yang eksploitatif maupun dominatif. Dialog sosial, keterbukaan informasi, dan perundingan yang jujur merupakan mekanisme etis untuk menyelesaikan perbedaan kepentingan. Dengan relasi yang sehat, implementasi KHL dapat dilakukan secara realistis dan bertahap, tanpa mengorbankan hak pekerja maupun kelangsungan usaha.

Negara memegang peran sentral sebagai penanggung jawab utama keadilan sosial. Dalam etika kebijakan nasional, negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan kepentingan dan pelindung pihak yang rentan. Negara wajib menetapkan kebijakan KHL berbasis data yang objektif, melakukan pengawasan yang efektif, serta menjamin kepastian hukum. Prinsip kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat menjadi rujukan utama dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan.

Dalam kenyataan sosial-ekonomi, terdapat perusahaan yang secara objektif belum mampu memenuhi standar KHL akibat keterbatasan struktural atau tekanan ekonomi. Etika kebijakan nasional menolak pendekatan yang membiarkan pekerja kehilangan hak hidup layak, sekaligus menolak kebijakan yang mendorong kehancuran usaha tanpa solusi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan audit dan pemetaan yang adil untuk memastikan bahwa ketidakmampuan tersebut bersifat nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila hasil audit membuktikan perusahaan memang belum mampu memenuhi KHL, etika kebijakan membenarkan kehadiran negara melalui pemberian insentif pajak atau subsidi APBN sebagai langkah transisi. Kebijakan ini harus bersifat sementara, terukur, transparan, dan disertai kewajiban perbaikan manajemen, peningkatan efisiensi, serta produktivitas. Bantuan negara diposisikan sebagai jembatan menuju kemandirian, bukan sebagai bentuk pembenaran atas ketidakadilan yang berkelanjutan.

Dengan berlandaskan etika keadilan, tanggung jawab, dan kemaslahatan bersama, sinergi antara pekerja, pengusaha, dan negara dalam implementasi KHL akan memperkuat fondasi ketenagakerjaan nasional. Naskah etika kebijakan ini menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja, keberlanjutan usaha, dan peran negara bukanlah kepentingan yang saling meniadakan, melainkan satu kesatuan nilai yang harus dijaga demi terwujudnya keadilan sosial dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.  


Ahmad Yani
Bendahara Umum KSPSI

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya