Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Politik

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

MINGGU, 21 DESEMBER 2025 | 21:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah memilih untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) menyikapi polemik peraturan kepolisian (Perpol) 10/2025 terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian.

"Pemerintah fokus menuntaskan problem pasca putusan MK dan polemik Perpol 10/2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu presiden memilih pengaturan melalui PP," ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Minggu, 21 Desember 2025.

Yusril menjelaskan, Pasal 19 UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam PP.


Nantinya PP juga akan mengatur jabatan mana yang diperbolehkan diisi kepolisian sebagaimana Peprol, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota Polri menduduki jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

"PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan MK, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi anggota kepolisian yang sebelumnya diatur Perpol 10/2025," jelasnya.

Sementara itu, nasib revisi UU Polri akan tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri serta arah kebijakan presiden setelah menerima rekomendasi komisi tersebut.

"Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya," pungkas Yusril.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya