Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Politik

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

MINGGU, 21 DESEMBER 2025 | 21:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah memilih untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) menyikapi polemik peraturan kepolisian (Perpol) 10/2025 terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian.

"Pemerintah fokus menuntaskan problem pasca putusan MK dan polemik Perpol 10/2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu presiden memilih pengaturan melalui PP," ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Minggu, 21 Desember 2025.

Yusril menjelaskan, Pasal 19 UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam PP.


Nantinya PP juga akan mengatur jabatan mana yang diperbolehkan diisi kepolisian sebagaimana Peprol, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota Polri menduduki jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

"PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan MK, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi anggota kepolisian yang sebelumnya diatur Perpol 10/2025," jelasnya.

Sementara itu, nasib revisi UU Polri akan tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri serta arah kebijakan presiden setelah menerima rekomendasi komisi tersebut.

"Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya," pungkas Yusril.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya