Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Politik

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

MINGGU, 21 DESEMBER 2025 | 21:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah memilih untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) menyikapi polemik peraturan kepolisian (Perpol) 10/2025 terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian.

"Pemerintah fokus menuntaskan problem pasca putusan MK dan polemik Perpol 10/2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu presiden memilih pengaturan melalui PP," ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Minggu, 21 Desember 2025.

Yusril menjelaskan, Pasal 19 UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam PP.


Nantinya PP juga akan mengatur jabatan mana yang diperbolehkan diisi kepolisian sebagaimana Peprol, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota Polri menduduki jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

"PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan MK, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi anggota kepolisian yang sebelumnya diatur Perpol 10/2025," jelasnya.

Sementara itu, nasib revisi UU Polri akan tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri serta arah kebijakan presiden setelah menerima rekomendasi komisi tersebut.

"Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya," pungkas Yusril.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya