Berita

Banjir bandang Aceh Tamiang. (Foto: Kiriman Warga)

Publika

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

MINGGU, 21 DESEMBER 2025 | 19:39 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

TIDAK menentu! Kondisi cuaca semakin tak mampu diprediksi. Perubahan siklus musim bertambah ekstrem. Fenomena bencana di Sumatera, dapat dilihat dalam perspektif meteorologi akibat siklon tropis senyar, meski dampak sosial dan kerugian masif, merupakan dampak kerusakan ekologis serta pertanda kelemahan hukum. 

Krisis iklim tidak hadir serta merta sebagai pemicu bencana, terlebih terlihat gelombang kayu gelondongan terhampar. Suasana kelam meruap, bagi publik jelas ini bencana ekologis, tidak hanya dalam hitungan luas wilayah terdampak serta korban nyawa, tetapi juga masa depan. 

Lantas sebuah tanya terselip secara fundamental: apakah peristiwa ini murni kehendak alam -act of God, ataukah manifestasi dari kegagalan sistemik? Perspektif publik yang menjadi korban perlu ditimbang dengan cermat. 


Pusaran Status 

Format respon bencana perlu segera terstrukturisasi dengan baik, di tingkat pusat maupun daerah. Ketidakjelasan model solusi bencana menimbulkan titik gaduh mengenai perdebatan penetapan status "Bencana Nasional". 

Skala kerusakan merata pada tiga provinsi dengan estimasi nilai kerugian ekonomi mencapai Rp68,6 triliun. Melihat imbas bencana tersebut, serta potensi waktu yang panjang pembenahan pasca bencana, kebergemingan untuk tidak menaikkan status dari level daerah menjadi kabut misteri. 

Padahal, amanat atas lima indikator objektif kebencanaan: (i) jumlah korban, (ii) kerugian harta benda, (iii) kerusakan sarana-prasarana, (iv) cakupan luas wilayah, dan (v) dampak sosial ekonomi telah terpenuhi sebagai kriteria utuh. 

Kegamangan kebijakan merupakan konsekuensi dari risiko administratif, dengan dalil menjaga marwah otonomi daerah. Perdebatan status bencana dalam kacamata hukum seharusnya tidak mengabaikan hak substantif korban. 

Terlebih ketika dana pemulihan tereskalasi jumbo, mustahil dipikul sendirian melalui APBD, tanpa intervensi tingkat lanjut. Pasca Tsunami Aceh 2004 secara institusional, telah terdapat eksistensi BNPB dan BPBD permanen. 

Karakteristik bencana Sumatera kali ini lebih kompleks secara teknis. Dosa ekologisnya tampil dalam bentuk limpasan banjir lumpur tebal, bersama lautan material gelondongan kayu. 

Penanganan bencana secara aktual membuktikan bila kemajuan regulasi, belum selaras dengan ketangguhan infrastruktur kebencanaan. Perlu refleksi kritis atas alarm alam dan bagaimana bersikap atas hal tersebut. 

Pemenuhan Tanggung Jawab 

Pada perspektif hukum lingkungan, kondisi bencana Sumatera bukan hanya menjadi kegagalan teknis, sekaligus menjadi kekacauan sistemik. Temuan kayu hasil tebangan merupakan bukti tak terbantahkan malapetaka antropogenik. 

Ranah hukum mengenal prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak, sehingga korporasi yang beroperasi di wilayah hulu serta memicu ancaman lingkungan harus memikul beban ganti rugi publik. 

Selain itu, negara memikul tanggung jawab konstitusional melalui teori fautes de services. Terlebih bila terbukti adanya pemberian ijin serta pembiaran -omission terhadap praktik illegal logging di kawasan hutan, termasuk keterlambatan merespons peringatan dini BMKG. 

Sementara, warga negara memiliki ruang hak untuk memperoleh keadilan yang tidak hanya diukur dari paket bantuan sembako, tetapi atas pemulihan kapasitas hidup publik sesuai prinsip hak keadilan substantif. 

Pada akhirnya terdapat urgensi untuk melihat berbagai pelajaran dari persoalan bencana, yang harus segera ditempuh: (i) Penetapan Status: perlu adanya mekanisme pemicu otomatis -automatic trigger, agar tidak menjadi komoditas dalam lingkup diskresi politik.

(ii) Audit Lingkungan: evaluasi tata ruang dan sinkronisasi peta risiko bencana diperkuat dengan rencana izin pemanfaatan ruang secara konsisten. (iii) Transformasi Dana Bencana: perlu memastikan agar gerak birokrasi anggaran tidak kalah cepat daripada laju banjir. 

Bencana menjadi simbol peringatan keras. Ketangguhan sebuah bangsa tidak hanya diuji dari kelincahan dalam mengevakuasi korban, tetapi seberapa berani menegakkan hukum untuk mencegah penderitaan berulang. 

Adagium klasik salus populi suprema lex esto -keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi harus diwujudkan agar menjadi benteng pertahanan bagi keselamatan lingkungan dan kemanusiaan.

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya