Berita

Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda. (Foto: Podcast RMOL)

Bisnis

Transaksi Cashless dan Menolak Uang Tunai Mengikis Sisi Kemanusiaan

MINGGU, 21 DESEMBER 2025 | 18:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Transaksi nontunai yang selama ini diterapkan sejumlah tempat perbelanjaan Jakarta tidak boleh mengabaikan sisi kemanusiaan.

Transaksi nontunai memang dimaksudkan mempercepat proses pembayaran. Namun konsep ini tidak lantas menghapus fungsi fisik alat pembayaran sah negara, yakni Rupiah. 

"Masyarakat kita juga masih banyak yang belum terinklusi keuangan dengan baik," ujar Direktur Ekonomi DigitalCenter of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Minggu, 21 Desember 2025.


Penerapan pembayaran digital dengan tidak menerima tunai memang bisa diterapkan di tempat-tempat tertentu. Namun pembayaran sistem digital seperti QRIS atau uang elektronik bukan berarti menolak Rupiah.  

"Misal untuk mempercepat transaksi di jalan tol agar tidak menimbulkan antrean. Karena jikalau timbul antrean panjang, maka masyarakat juga dirugikan," tuturnya.

Huda mengamini tidak ada larangan bagi pihak swasta, baik itu produsen atau penjual untuk menerapkan sistem pembayaran nontunai.

"Tentu itu kembali lagi ke tujuan dari produsen atau penjualnya," tambahnya menegaskan.

Kendati begitu, Huda memandang penerapan pembayaran digital mesti harus disosialisasikan kepada masyarakat, dan juga disesuaikan dengan aksesibilitas terhadap digitalisasi.

"Tidak semua mempunyai device smartphone. Jangan sampai kehadiran pembayaran digital justru menghilangkan rasa kemanusiaan," pungkas Huda.

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) mengingatkan pelaku usaha tidak menolak pembayaran menggunakan uang tunai dalam setiap transaksi di Indonesia.

Penegasan ini disampaikan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menyusul viralnya video di media sosial memperlihatkan gerai Roti O menolak pembayaran tunai dan hanya melayani transaksi menggunakan QRIS.

Ia menegaskan, ketentuan kewajiban menerima Rupiah sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 33 ayat (2) UU 7/2011 tentang Mata Uang yang melarang setiap orang menolak Rupiah dalam transaksi pembayaran.

“Setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut,” kata Denny kepada redaksi, Sabtu, 20 Desember 2025.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya