Berita

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi. (Foto: Istimewa)

Politik

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

MINGGU, 21 DESEMBER 2025 | 10:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pendampingan trauma healing menjadi langkah yang krusial dalam penanganan perempuan dan anak korban bencana di Sumatra. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyebut pendekatan ini dinilai penting mengingat kondisi psikologis para korban, terutama perempuan, masih sangat rentan pascabencana. 

“Yang kita lakukan pertama kali adalah trauma healing. Saat kami datang 1 Desember yang lalu, masih banyak ibu-ibu yang belum percaya bahwa rumahnya sudah tidak ada,” ujarnya dikutip Minggu, 21 Desember 2025. 


Menurutnya, perempuan yang kehilangan tempat tinggal tidak hanya menghadapi kerusakan fisik akibat bencana, tetapi juga beban psikologis yang berat. 

Karena itu, kehadiran negara di lokasi pengungsian tidak cukup hanya melalui bantuan logistik, tetapi juga harus menyentuh aspek pemulihan mental dan rasa aman para korban.

“Kami memprioritaskan kebutuhan khusus perempuan dan anak, seperti susu dan pakaian dalam. Karena rata-rata pakaian yang mereka kenakan hanya yang melekat saat menyelamatkan diri,” katanya.

Ia mengapresiasi langkah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang kini melakukan pendataan korban secara lebih komprehensif, termasuk kelompok rentan seperti ibu hamil dan lansia.

Arifah berharap penanganan pascabencana tidak semata berfokus pada pemulihan fisik, tetapi juga memberikan perlindungan, rasa aman, serta pemulihan menyeluruh bagi perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan dalam situasi bencana.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya