Berita

Muhammadiyah terima amanah salurkan bantuan kemanusiaan UEA bagi korban bencana Sumatera. (Foto: Web Muhammadiyah)

Politik

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

MINGGU, 21 DESEMBER 2025 | 10:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Bantuan kemanusiaan berupa beras sebanyak 30 ton dari Uni Emirat Arab (UEA) dipastikan tetap disalurkan kepada para korban banjir di Indonesia. 

Penyaluran bantuan tersebut dilakukan melalui Muhammadiyah, yang menerima amanah sebagai mitra distribusi bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak.

Bantuan itu tidak dikembalikan ke negara asalnya karena bersumber dari lembaga non-pemerintah (NGO), bukan melalui mekanisme pemerintah ke pemerintah (government to government/G2G). 


Dengan skema tersebut, bantuan dinilai tetap sejalan dengan prinsip kemanusiaan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai langkah penyaluran bantuan melalui organisasi kemasyarakatan seperti Muhammadiyah patut dijadikan contoh dalam penanganan bantuan internasional.

“Ini baik dijadikan contoh. Biar tidak timbul pengertian Indonesia menolak bantuan kemanusiaan dari luar negeri,” ujar Jimly lewat akun X miliknya, dikutip Minggu, 21 Desember 2025.

Menurut Jimly, bantuan kemanusiaan semestinya tidak selalu disalurkan melalui skema G2G. Penyaluran melalui NGO dinilai lebih fleksibel dan tetap dapat diawasi secara akuntabel.

“Bantuan jangan disalurkan G to G, tapi cukup NGO to NGO atau G to NGO dengan terkontrol. Maka untuk alasan kemanusiaan, mestinya boleh dan baik,” tegasnya.

Ia menekankan, dalam situasi bencana, prinsip kemanusiaan harus dikedepankan agar masyarakat terdampak dapat segera menerima bantuan tanpa terhambat persoalan administratif maupun persepsi politik. Dengan keterlibatan organisasi kemasyarakatan yang berpengalaman, bantuan diharapkan dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan transparan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya