Berita

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Penerbitan PP Akhiri Polemik Rangkap Jabatan Polri

MINGGU, 21 DESEMBER 2025 | 07:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menilai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) menjadi jalan keluar untuk meredam polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang belakangan menuai kritik publik. 

Perpol tersebut dipersoalkan karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 serta membuka ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Menurut Jimly, PP yang saat ini sedang disusun akan mengatur secara lebih tegas jabatan di luar kepolisian yang boleh diduduki anggota Polri. Pengaturan itu sekaligus menjadi pembatas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan pelanggaran prinsip netralitas aparatur negara.


“Tentang PP yang sedang disusun, akan mengatur jabatan-jabatan di luar kepolisian yang dapat diduduki anggota Polri. Intinya, jabatan-jabatan sebagaimana diatur dalam Perpol akan dibatasi jumlahnya serta diatur syarat dan tata caranya sebagaimana pembatasan yang berlaku untuk TNI aktif. Selebihnya harus pensiun dini dari Polri,” ujar Jimly lewat akun X miliknya, Minggu, 21 Desember 2025.

Ia berharap, apabila PP tersebut dapat diterbitkan pada Januari 2026, maka polemik mengenai rangkap jabatan Polri di jabatan sipil dapat diselesaikan secara tuntas dan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dibandingkan Perpol yang bersifat internal.

Jimly juga mengungkapkan, saat ini tercatat sekitar 380 anggota Polri yang menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi tersebut, menurutnya, perlu segera dikoreksi dan dibatasi melalui peraturan yang kedudukannya lebih tinggi.

“Sekarang sudah tercatat 380 anggota Polri yang duduk dalam jabatan ASN. Maka perlu koreksi dan dibatasi dengan peraturan yang lebih tinggi dari Perpol, yaitu dengan PP atas delegasi UU ASN dan atribusi UUD untuk menjalankan UU Polri. Sesudah PP keluar, sebagian besar dari 380 pejabat tersebut harus pensiun dini,” tegas Jimly.

Dengan demikian, Jimly menilai kehadiran PP tidak hanya menjadi solusi hukum, tetapi juga langkah penting untuk menegakkan prinsip reformasi Polri dan kepastian hukum dalam penempatan personel kepolisian di ranah sipil.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya