Berita

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Penerbitan PP Akhiri Polemik Rangkap Jabatan Polri

MINGGU, 21 DESEMBER 2025 | 07:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menilai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) menjadi jalan keluar untuk meredam polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang belakangan menuai kritik publik. 

Perpol tersebut dipersoalkan karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 serta membuka ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Menurut Jimly, PP yang saat ini sedang disusun akan mengatur secara lebih tegas jabatan di luar kepolisian yang boleh diduduki anggota Polri. Pengaturan itu sekaligus menjadi pembatas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan pelanggaran prinsip netralitas aparatur negara.


“Tentang PP yang sedang disusun, akan mengatur jabatan-jabatan di luar kepolisian yang dapat diduduki anggota Polri. Intinya, jabatan-jabatan sebagaimana diatur dalam Perpol akan dibatasi jumlahnya serta diatur syarat dan tata caranya sebagaimana pembatasan yang berlaku untuk TNI aktif. Selebihnya harus pensiun dini dari Polri,” ujar Jimly lewat akun X miliknya, Minggu, 21 Desember 2025.

Ia berharap, apabila PP tersebut dapat diterbitkan pada Januari 2026, maka polemik mengenai rangkap jabatan Polri di jabatan sipil dapat diselesaikan secara tuntas dan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dibandingkan Perpol yang bersifat internal.

Jimly juga mengungkapkan, saat ini tercatat sekitar 380 anggota Polri yang menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi tersebut, menurutnya, perlu segera dikoreksi dan dibatasi melalui peraturan yang kedudukannya lebih tinggi.

“Sekarang sudah tercatat 380 anggota Polri yang duduk dalam jabatan ASN. Maka perlu koreksi dan dibatasi dengan peraturan yang lebih tinggi dari Perpol, yaitu dengan PP atas delegasi UU ASN dan atribusi UUD untuk menjalankan UU Polri. Sesudah PP keluar, sebagian besar dari 380 pejabat tersebut harus pensiun dini,” tegas Jimly.

Dengan demikian, Jimly menilai kehadiran PP tidak hanya menjadi solusi hukum, tetapi juga langkah penting untuk menegakkan prinsip reformasi Polri dan kepastian hukum dalam penempatan personel kepolisian di ranah sipil.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya