Berita

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (HWR). (Foto: ANTARA)

Hukum

Kejati Sulut Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang dari Dua Lokasi

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 22:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) yang berlokasi di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Januarius Bolitobi menjelaskan penggeledahan dilakukan tim penyidik pada Kamis, 18 Desember 2025. 

Kata dia, penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat yang berbeda dalam kasus tersebut.


“Penggeledahan dilakukan di kantor dan areal tambang PT HWR di Desa Ratatotok Selatan, serta Kantor Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara di Kota Manado,” kata Januar dalam keterangan tertulis, Sabtu 20 Desember 2025.

Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Januar, tim penyidik menyita sejumlah barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara ini antara lain dokumen-dokumen terkait dengan pengelolaan tambang PT HWR.

Berikut ekskavator sejumlah 8 unit; loader 2 unit; ADT 2 unit; PC 2 unit; CPU 3 unit; laptop 1 unit; daftar penggunaan sianida; penyegelan areal operasi produksi tambang emas PT.HWR.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim penyidik dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan mendapat dukungan pengamanan oleh Pomdam XIII Merdeka.

Disampaikan Januar, penggeledahan dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara serta mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang PT HWR di wilayah Ratatotok tahun 2005-2025.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya