Berita

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (HWR). (Foto: ANTARA)

Hukum

Kejati Sulut Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang dari Dua Lokasi

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 22:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) yang berlokasi di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Januarius Bolitobi menjelaskan penggeledahan dilakukan tim penyidik pada Kamis, 18 Desember 2025. 

Kata dia, penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat yang berbeda dalam kasus tersebut.


“Penggeledahan dilakukan di kantor dan areal tambang PT HWR di Desa Ratatotok Selatan, serta Kantor Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara di Kota Manado,” kata Januar dalam keterangan tertulis, Sabtu 20 Desember 2025.

Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Januar, tim penyidik menyita sejumlah barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara ini antara lain dokumen-dokumen terkait dengan pengelolaan tambang PT HWR.

Berikut ekskavator sejumlah 8 unit; loader 2 unit; ADT 2 unit; PC 2 unit; CPU 3 unit; laptop 1 unit; daftar penggunaan sianida; penyegelan areal operasi produksi tambang emas PT.HWR.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim penyidik dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan mendapat dukungan pengamanan oleh Pomdam XIII Merdeka.

Disampaikan Januar, penggeledahan dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara serta mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang PT HWR di wilayah Ratatotok tahun 2005-2025.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya