Berita

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (HWR). (Foto: ANTARA)

Hukum

Kejati Sulut Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang dari Dua Lokasi

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 22:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) yang berlokasi di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Januarius Bolitobi menjelaskan penggeledahan dilakukan tim penyidik pada Kamis, 18 Desember 2025. 

Kata dia, penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat yang berbeda dalam kasus tersebut.


“Penggeledahan dilakukan di kantor dan areal tambang PT HWR di Desa Ratatotok Selatan, serta Kantor Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara di Kota Manado,” kata Januar dalam keterangan tertulis, Sabtu 20 Desember 2025.

Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Januar, tim penyidik menyita sejumlah barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara ini antara lain dokumen-dokumen terkait dengan pengelolaan tambang PT HWR.

Berikut ekskavator sejumlah 8 unit; loader 2 unit; ADT 2 unit; PC 2 unit; CPU 3 unit; laptop 1 unit; daftar penggunaan sianida; penyegelan areal operasi produksi tambang emas PT.HWR.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim penyidik dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan mendapat dukungan pengamanan oleh Pomdam XIII Merdeka.

Disampaikan Januar, penggeledahan dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara serta mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang PT HWR di wilayah Ratatotok tahun 2005-2025.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya