Berita

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Politik

Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai, BI Ingatkan Larangan Menolak Rupiah

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 20:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) mengingatkan pelaku usaha agar tidak menolak pembayaran menggunakan uang tunai dalam setiap transaksi di Indonesia. 

Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan gerai Roti O menolak pembayaran tunai dan hanya melayani transaksi menggunakan QRIS.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa ketentuan terkait kewajiban menerima Rupiah sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.


Ia merujuk Pasal 33 ayat (2) UU 7/2011 tentang Mata Uang yang melarang setiap orang menolak Rupiah dalam transaksi pembayaran.

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut,” kata Denny saat dihubungi RMOL, Sabtu, 20 Desember 2025.

Menurut Denny, ketentuan tersebut menegaskan bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam setiap transaksi di Indonesia.

Dalam praktik sistem pembayaran, BI menjelaskan penggunaan Rupiah dapat dilakukan baik melalui instrumen tunai maupun nontunai. Pemilihan instrumen pembayaran diserahkan pada kenyamanan serta kesepakatan para pihak yang bertransaksi.

BI, lanjut Denny, memang terus mendorong perluasan penggunaan pembayaran nontunai karena dinilai lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal, serta dapat meminimalkan risiko peredaran uang palsu.

“Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” katanya.

Sebelumnya, video seorang nenek yang ditolak membayar menggunakan uang tunai di salah satu gerai Roti O viral di media sosial. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa gerai hanya melayani pembayaran menggunakan QRIS.

Menanggapi viralnya video tersebut, manajemen Roti O menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan akan melakukan evaluasi internal atas kebijakan yang berlaku.

“Halo kami mohon maaf atas apa yang terjadi dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terkait hal ini sudah kami terima dan saat ini sedang kami evaluasi secara internal agar ke depannya layanan kami dapat berjalan dengan lebih baik. Terima kasih atas perhatiannya,” tulis akun @rotio.indonesia.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya