Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra (jas hitam) usai rapat koordinasi tingkat menteri dan lembaga, di Balai Kartini, Jakarta Selatan pada Sabtu, 20 Desember 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Presiden Akan Terbitkan Peraturan Pemerintah Akhiri Polemik Perpol 10-Putusan MK

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 19:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Presiden Prabowo Subianto rupanya telah membuka jalan untuk dibuatnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai langkah solusi aturan penugasan anggota Polri di luar struktural. 

Peraturan Pemerintah itu juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Polri (Perpol).

“Ada putusan MK ada peraturan Kapolri nomor 10 timbulah diskusi yang luas di masyarakat, dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini. Maka dengan persetujuan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) itu akan dirumuskan dalam satu bentuk peraturan pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai rapat koordinasi tingkat menteri dan lembaga, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 20 Desember 2025.


Nantinya, kata Yusril, PP ini bisa mencangkup semua instansi kementerian dan lembaga.

“Menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Kepolisian. Maka harus diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” kata Yusril.

Dengan begitu, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara saat ini sudah mempersiapkan draf awal Rancangan PP yang dikoordinasikan lewat Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian Hukum.

“Kami menganggap agak mendesak untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN ini,” kata Yusril.

Di kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik rencana penerbitan PP.

“Tentunya kami berterima kasih. Karena memang kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang Kepolisian. Sementara di situ ada undang-undang lain yang Polri tidak bisa mengaturnya,” kata Sigit.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya