Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra (jas hitam) usai rapat koordinasi tingkat menteri dan lembaga, di Balai Kartini, Jakarta Selatan pada Sabtu, 20 Desember 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Presiden Akan Terbitkan Peraturan Pemerintah Akhiri Polemik Perpol 10-Putusan MK

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 19:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Presiden Prabowo Subianto rupanya telah membuka jalan untuk dibuatnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai langkah solusi aturan penugasan anggota Polri di luar struktural. 

Peraturan Pemerintah itu juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Polri (Perpol).

“Ada putusan MK ada peraturan Kapolri nomor 10 timbulah diskusi yang luas di masyarakat, dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini. Maka dengan persetujuan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) itu akan dirumuskan dalam satu bentuk peraturan pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai rapat koordinasi tingkat menteri dan lembaga, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 20 Desember 2025.


Nantinya, kata Yusril, PP ini bisa mencangkup semua instansi kementerian dan lembaga.

“Menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Kepolisian. Maka harus diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” kata Yusril.

Dengan begitu, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara saat ini sudah mempersiapkan draf awal Rancangan PP yang dikoordinasikan lewat Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian Hukum.

“Kami menganggap agak mendesak untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN ini,” kata Yusril.

Di kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik rencana penerbitan PP.

“Tentunya kami berterima kasih. Karena memang kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang Kepolisian. Sementara di situ ada undang-undang lain yang Polri tidak bisa mengaturnya,” kata Sigit.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya