Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Foto: Istimewa)

Hukum

Sudah Gandeng Kejagung, Tidak Ada Mens Rea di Kasus Chromebook

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 17:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak ada niat jahat atau mens rea. Apalagi, dalam proses pengadaannya sudah melalui pengawasan aparat penegak hukum.

Pandangan itu disampaikan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi merespons polemik ada atau tidaknya mens rea dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem. 

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.


“Kalau Nadiem memang sudah mengajak Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) dan Kejaksaan Agung untuk mengawasi prosesnya, itu berarti tidak ada mens reanya," ujar Laksamana Sukardi, dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Desember 2025.

Dalam kasus itu, ada lima tersangka, yakni Nadiem Makarim, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. 

Jaksa menilai perencanaan kebutuhan TIK pada program ini tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah yang memadai, sehingga berujung pada kegagalan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Di sisi lain, Laksamana Sukardi menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diklaim tidak menemukan kerugian negara dalam program pengadaan Chromebook. 

"BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah memberikan laporan audit dan tidak ada kerugian negara,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Totalnya mencapai Rp2,1 triliun.

Kejagung juga menegaskan bisa mempertanggungjawabkan klaim kerugian negara ini dalam persidangan. Para tersangka, termasuk Nadiem disebut membeli barang yang lebih mahal dari harga biasanya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya