Berita

Ilustrasi

Hukum

Trunojoyo Institute:

Harus Ada Sanksi Pidana pada Pemilik Aplikasi Go Matel

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 16:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sudah tepat Polres Gresik dan Polda Jawa Timur bergerak cepat menangkap pemilik aplikasi Go Matel dan Data R4 Telat Bayar yang ada di Playstore.

Dikatakan Direktur Riset Trunojoyo Institute, Amin Iskandar, memang harus ada sanksi pidana pada pemilik aplikasi Go Matel dan R4 telat bayar beserta oknum leasing yang menyebarkan data pribadi nasabah kredit kendaraan.

“Tindakan pemilik aplikasi ini ilegal karena menyebarkan data pribadi tanpa izin. Data akhirnya digunakan untuk tindakan-tindakan yang merugikan,” kata Amin kepada wartawan, Sabtu 20 Desember 2025.


Kata Amin, pelaku bisa dijerat dengan UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Amin menambahkan Berdasarkan UU PDP, tindakan pemilik aplikasi matel ini melanggar Pasal 67 ayat (2) jo. Pasal 65 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Sedangkan menurut UU ITE, penyebaran melalui media elektronik dapat dijerat Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2), dengan pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar. Selain itu, Pasal 26 ayat (1) UU ITE menyatakan penggunaan data pribadi melalui media elektronik harus atas persetujuan pemiliknya. 

Amin menjelaskan aplikasi matel ini merupakan akar dari permasalahan matel atau DC selama ini yang merampas kendaraan masyarakat di jalanan yang merupakan pelanggaran hukum apalagi putusan MK jelas penarikan kendaraan harus melalui pengadilan.

“Aplikasi ini biang keladi praktek Mata Elang dan Debt Collector ilegal yang meresahkan ini. Menutup dan mempidanakannya adalah langkah pertama untuk menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya.

Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pengoperasian aplikasi tersebut. Keduanya merupakan karyawan perusahaan aplikasi Go Matel R4.

Dua orang itu masing-masing berinisial FE selaku komisaris dan DA sebagai direktur utama. Polisi menduga keduanya memperoleh data nasabah dari perusahaan pembiayaan atau leasing.

Seiring pendalaman kasus, polisi kembali mengamankan dua orang lainnya. Dengan penambahan tersebut, total ada empat orang yang diamankan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya