Berita

Ilustrasi

Hukum

Trunojoyo Institute:

Harus Ada Sanksi Pidana pada Pemilik Aplikasi Go Matel

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 16:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sudah tepat Polres Gresik dan Polda Jawa Timur bergerak cepat menangkap pemilik aplikasi Go Matel dan Data R4 Telat Bayar yang ada di Playstore.

Dikatakan Direktur Riset Trunojoyo Institute, Amin Iskandar, memang harus ada sanksi pidana pada pemilik aplikasi Go Matel dan R4 telat bayar beserta oknum leasing yang menyebarkan data pribadi nasabah kredit kendaraan.

“Tindakan pemilik aplikasi ini ilegal karena menyebarkan data pribadi tanpa izin. Data akhirnya digunakan untuk tindakan-tindakan yang merugikan,” kata Amin kepada wartawan, Sabtu 20 Desember 2025.


Kata Amin, pelaku bisa dijerat dengan UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Amin menambahkan Berdasarkan UU PDP, tindakan pemilik aplikasi matel ini melanggar Pasal 67 ayat (2) jo. Pasal 65 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Sedangkan menurut UU ITE, penyebaran melalui media elektronik dapat dijerat Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2), dengan pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar. Selain itu, Pasal 26 ayat (1) UU ITE menyatakan penggunaan data pribadi melalui media elektronik harus atas persetujuan pemiliknya. 

Amin menjelaskan aplikasi matel ini merupakan akar dari permasalahan matel atau DC selama ini yang merampas kendaraan masyarakat di jalanan yang merupakan pelanggaran hukum apalagi putusan MK jelas penarikan kendaraan harus melalui pengadilan.

“Aplikasi ini biang keladi praktek Mata Elang dan Debt Collector ilegal yang meresahkan ini. Menutup dan mempidanakannya adalah langkah pertama untuk menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya.

Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pengoperasian aplikasi tersebut. Keduanya merupakan karyawan perusahaan aplikasi Go Matel R4.

Dua orang itu masing-masing berinisial FE selaku komisaris dan DA sebagai direktur utama. Polisi menduga keduanya memperoleh data nasabah dari perusahaan pembiayaan atau leasing.

Seiring pendalaman kasus, polisi kembali mengamankan dua orang lainnya. Dengan penambahan tersebut, total ada empat orang yang diamankan.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya