Berita

Ilustrasi

Hukum

Trunojoyo Institute:

Harus Ada Sanksi Pidana pada Pemilik Aplikasi Go Matel

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 16:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sudah tepat Polres Gresik dan Polda Jawa Timur bergerak cepat menangkap pemilik aplikasi Go Matel dan Data R4 Telat Bayar yang ada di Playstore.

Dikatakan Direktur Riset Trunojoyo Institute, Amin Iskandar, memang harus ada sanksi pidana pada pemilik aplikasi Go Matel dan R4 telat bayar beserta oknum leasing yang menyebarkan data pribadi nasabah kredit kendaraan.

“Tindakan pemilik aplikasi ini ilegal karena menyebarkan data pribadi tanpa izin. Data akhirnya digunakan untuk tindakan-tindakan yang merugikan,” kata Amin kepada wartawan, Sabtu 20 Desember 2025.


Kata Amin, pelaku bisa dijerat dengan UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Amin menambahkan Berdasarkan UU PDP, tindakan pemilik aplikasi matel ini melanggar Pasal 67 ayat (2) jo. Pasal 65 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Sedangkan menurut UU ITE, penyebaran melalui media elektronik dapat dijerat Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2), dengan pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar. Selain itu, Pasal 26 ayat (1) UU ITE menyatakan penggunaan data pribadi melalui media elektronik harus atas persetujuan pemiliknya. 

Amin menjelaskan aplikasi matel ini merupakan akar dari permasalahan matel atau DC selama ini yang merampas kendaraan masyarakat di jalanan yang merupakan pelanggaran hukum apalagi putusan MK jelas penarikan kendaraan harus melalui pengadilan.

“Aplikasi ini biang keladi praktek Mata Elang dan Debt Collector ilegal yang meresahkan ini. Menutup dan mempidanakannya adalah langkah pertama untuk menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya.

Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pengoperasian aplikasi tersebut. Keduanya merupakan karyawan perusahaan aplikasi Go Matel R4.

Dua orang itu masing-masing berinisial FE selaku komisaris dan DA sebagai direktur utama. Polisi menduga keduanya memperoleh data nasabah dari perusahaan pembiayaan atau leasing.

Seiring pendalaman kasus, polisi kembali mengamankan dua orang lainnya. Dengan penambahan tersebut, total ada empat orang yang diamankan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya