Berita

Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman. (Foto: dok. Kejari Purworejo)

Hukum

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 14:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman yang namanya ikut terseret dalam pusaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat tak memiliki rumah maupun kendaraan.

Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) yang diakses RMOL hari ini, Sabtu, 20 Desember 2025, Eddy menyampaikan laporan terkait jumlah hartanya sebagai asisten intelijen di lingkungan Kejaksaan. Total kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp851.215.794 per 11 Maret 2025.

Menariknya, Eddy melaporkan seluruh kekayaannya hanya dalam bentuk kas dan setara kas. Tak ada tanah, bangunan, mobil, motor, surat berharga, maupun harta bergerak lainnya. Utang pun nihil.


Secara administratif, LHKPN milik Eddy dinyatakan lengkap oleh KPK.

Eddy Sumarman resmi menjabat sebagai Kajari Kabupaten Bekasi setelah menjalani pisah sambut dengan Dwi Astuti Beniyati pada 25 Juli 2025. Namun, belum lama menjabat, namanya ikut dikaitkan dalam pengembangan perkara OTT KPK yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

KPK membenarkan telah menyegel rumah yang diduga biasa ditempati Eddy di Jalan Ganesha Boulevard, Klaster Pasadena Zona Amerika, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

"Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkat.

Penyegelan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan OTT terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Kamis, 18 Desember 2025. Bahkan informasi yang diterima redaksi menyebut satu rumah lain yang diduga terkait Eddy di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, juga ikut disegel.

"Ada dua rumah yang saat ini disegel. Di Bekasi dan di Pondok Indah, Jakarta Selatan," ungkap sumber.

Sebanyak 10 orang ditangkap KPK saat OTT di Bekasi. Tujuh di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan enam pihak swasta.

Setelah pemeriksaan 1x24 jam, lembaga antirasuah menetapkan tiga tersangka yakni Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan. Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat pasal suap dan gratifikasi dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara Sarjan dijerat pasal pemberi suap.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya