Berita

Keterangan foto: Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (kanan) saat ditampilkan di KPK, Sabtu, 20 Desember 2025 (Tangkapan layar RMOL dari YouTube KPK)

Hukum

Peras Kadis hingga Orang DPRD, Kejari Hulu Sungai Utara Ditetapkan Tersangka

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 08:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P. Napitupulu, bersama Kasi Intelijen Asis Budianto dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU, Kalimantan Selatan, pada Sabtu 20 Desember 2025. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan total uang hasil dugaan pemerasan yang diterima Albertinus mencapai Rp804 juta. Uang itu disalurkan melalui Asis dan Taruna.

“Albertinus menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Taruna,” ujar Asep dalam konferensi pers di kantor KPK, Sabtu pagi.


Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap beberapa perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD. 

Uang tersebut diterima Albertinus dalam kurun waktu November hingga Desember 2025 yang berasal dari, RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU, senilai Rp 270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp 235 juta, dan YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp 149,3 juta.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengancam para pejabat bahwa aduan masyarakat melalui LSM akan diproses secara hukum jika tidak memenuhi permintaan mereka.

"Permintaan tersebut disertai dengan ancaman yaitu dengan modus bahwa agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak akan ditindaklanjuti proses hukumnya," kata Asep.

Selain itu, Albertinus juga diduga menerima Rp450 juta dari Kadis PU dan Sekretaris Dewan DPRD, termasuk transfer ke rekening istrinya senilai Rp405 juta, dan potongan dana operasional Kejari HSU sebesar Rp257 juta tanpa dokumen resmi.

KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp318 juta dari rumah Albertinus. Sementara itu, Asis menerima Rp63,2 juta dan Taruna Rp1,07 miliar, yang semuanya terkait peran mereka sebagai perantara.

Dari tangan para tersangka, KPK mengamankan sejumlah barang bukti di rumah Albertinus berupa uang tunai sebesar Rp 318 juta. Lalu, dua tersangka lainnya, Asis dan Taruna, selain sebagai perantara, ikut menerima uang, Asis total menerima uang senilai Rp 63,2 juta dan Taruna mendapatkan uang mencapai Rp 1,07 miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya