Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Hapus Denda Wajib Pajak Korban Bencana Sumatera

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 23:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghapus denda bagi wajib pajak (WP) di Pulau Sumatera yang terdampak bencana alam.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025. Dalam baleid itu, DJP menetapkan banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, hingga gempa bumi di wilayah Sumatera sebagai keadaan kahar (force majeure), sehingga kewajiban perpajakan diberikan relaksasi.

“Kepada wajib pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan,” tulis keputusan tersebut, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 19 Desember 2025.


Penghapusan sanksi administratif berlaku atas kewajiban perpajakan yang jatuh tempo pada periode 25 November 2025 hingga 31 Desember 2025. 

Relaksasi mencakup keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa maupun SPT Tahunan, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta keterlambatan pembuatan faktur pajak.

“Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau STP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam hal ini, sanksi administratif yang dimaksud berupa denda dan/atau bunga, serta denda administratif,” jelas DJP.

Apabila sanksi administratif telah terbit lebih dahulu, DJP memerintahkan kepala kantor wilayah untuk menghapus sanksi tersebut.

Selain itu, DJP juga memberikan perpanjangan waktu bagi wajib pajak di Sumatera untuk pelaporan SPT serta pembayaran atau penyetoran pajak hingga batas akhir 30 Januari 2026. Adapun faktur pajak untuk masa pajak November dan Desember 2025 dapat dibuat paling lambat pada 30 Januari 2026.
 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya