Berita

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bersama pejabat Kejagung di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Minta Publik Pelototi Proses Hukum Jaksa Kejari Banten di Kejagung

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 20:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Publik diminta ikut mengawal proses hukum dugaan pemerasan warga negara Korea Selatan oleh jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang sempat ditangani KPK dan dialihkan ke Kejaksaan Agung.

"Penting terus kita kawal agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional. Terlebih korbannya adalah warga negara asing," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Budi mengurai, WN Korsel tersebut diperas hingga Rp2,4 miliar yang diduga dilakukan jaksa Kejati Banten. Perkara tersebut bermula saat WN Korsel dimaksud sedang berperkara hingga bergulir ke persidangan. Namun WN Korsel tersebut justru diduga menjadi korban pemerasan jaksa Kejari Banten.


Berangkat dari kasus ini, KPK kemudian melakukan OTT di Jakarta dan Banten pada Rabu, 17 Desember 2025. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 9 orang termasuk oknum jaksa dan pengacara.

Namun demikian, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejagung. Kejagung mengklaim sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) saat KPK melakukan OTT terhadap jaksa tersebut.

"Kami telah melakukan penyerahan orang dan barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis, 18 Desember 2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh RMOL, seorang WN Korsel diperas oleh tiga orang oknum Jaksa di Kejati Banten yang bekerja sama dengan pengacara dan ahli bahasa.

WN Korsel dimaksud berprofesi sebagai animator dan ditangkap hingga ditetapkan tersangka Bareskrim Mabes Polri. Prosesnya lanjut hingga ke persidangan. Saat di persidangan, oknum jaksa mulai melakukan pemerasan dengan menyiapkan pengacara yang sudah disetting bersama ahli bahasa.

"Nilai merasnya itu diduga sampai Rp2,4 miliar," kata sumber kepada RMOL, Jumat, 19 Desember 2025.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya