Berita

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bersama pejabat Kejagung di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Minta Publik Pelototi Proses Hukum Jaksa Kejari Banten di Kejagung

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 20:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Publik diminta ikut mengawal proses hukum dugaan pemerasan warga negara Korea Selatan oleh jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang sempat ditangani KPK dan dialihkan ke Kejaksaan Agung.

"Penting terus kita kawal agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional. Terlebih korbannya adalah warga negara asing," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Budi mengurai, WN Korsel tersebut diperas hingga Rp2,4 miliar yang diduga dilakukan jaksa Kejati Banten. Perkara tersebut bermula saat WN Korsel dimaksud sedang berperkara hingga bergulir ke persidangan. Namun WN Korsel tersebut justru diduga menjadi korban pemerasan jaksa Kejari Banten.


Berangkat dari kasus ini, KPK kemudian melakukan OTT di Jakarta dan Banten pada Rabu, 17 Desember 2025. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 9 orang termasuk oknum jaksa dan pengacara.

Namun demikian, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejagung. Kejagung mengklaim sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) saat KPK melakukan OTT terhadap jaksa tersebut.

"Kami telah melakukan penyerahan orang dan barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis, 18 Desember 2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh RMOL, seorang WN Korsel diperas oleh tiga orang oknum Jaksa di Kejati Banten yang bekerja sama dengan pengacara dan ahli bahasa.

WN Korsel dimaksud berprofesi sebagai animator dan ditangkap hingga ditetapkan tersangka Bareskrim Mabes Polri. Prosesnya lanjut hingga ke persidangan. Saat di persidangan, oknum jaksa mulai melakukan pemerasan dengan menyiapkan pengacara yang sudah disetting bersama ahli bahasa.

"Nilai merasnya itu diduga sampai Rp2,4 miliar," kata sumber kepada RMOL, Jumat, 19 Desember 2025.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya