Direktur Eksekutif GREAT Institute, Dr. Sudarto. (Foto: RMOL)
GREAT Institute angkat topi atas langkah pemerintah dalam merumuskan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, terutama keputusan memperlebar rentang indeks tertentu atau alfa, dari sebelumnya sempit kini menjadi 0,5 hingga 0,9.
Direktur Eksekutif GREAT Institute, Dr. Sudarto menilai perluasan alfa tersebut sebagai sinyal keberpihakan pemerintah kepada buruh. Namun ia mengingatkan keberpihakan jangan berhenti di atas kertas.
"Keputusan Presiden Prabowo memperluas alfa hingga 0,9 patut diapresiasi. Tapi pemerintah wajib memastikan output akhirnya menghasilkan kenaikan UMP 2026, minimal setara, atau lebih tinggi dari tahun lalu," kata Sudarto, dalam keterangannya, Jumat, 19 Desember 2025.
Berdasarkan simulasi GREAT Institute, terdapat sedikitnya sepuluh provinsi yang meski menggunakan alfa tertinggi 0,9, tetap berpotensi mencatat kenaikan UMP di bawah kenaikan tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Temuan ini menjadi alarm serius bagi pemerintah.
Sudarto menilai, Presiden Prabowo telah berupaya meningkatkan porsi kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Namun formulasi kebijakan harus benar-benar berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat, bukan sekadar angka statistik.
Senada, Peneliti Ekonomi GREAT Institute, Adrian Nalendra Perwira menilai rentang alfa 0,5–0,9 secara ekonomi merupakan koreksi yang masuk akal. Kebijakan ini dinilai lebih mencerminkan kontribusi riil tenaga kerja terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dengan alfa yang lebih tinggi, kata Adrian, transmisi pertumbuhan ekonomi ke pendapatan rumah tangga akan berlangsung lebih cepat. Efek lanjutannya, konsumsi agregat bisa terdorong sebagai mesin utama pertumbuhan ekonomi.
Namun Adrian mengingatkan, kenaikan upah nominal tidak boleh dilepas begitu saja. Peningkatan produktivitas tenaga kerja harus berjalan seiring agar biaya produksi tidak melonjak dan memicu inflasi dari sisi penawaran.
Ia juga menekankan pentingnya kebijakan pendukung, mulai dari pengendalian inflasi, pengurangan beban biaya usaha, hingga penciptaan iklim usaha yang sehat. Tanpa itu, kenaikan upah justru berisiko berujung pada pemutusan hubungan kerja.
“Pemerintah harus menjaga keseimbangan. Upah boleh naik, ekonomi harus tumbuh. Tapi beban pungutan terhadap dunia usaha juga wajib dikurangi,” pungkas Adrian.