Berita

Suasana rapat Pansus KTR bersama Bapemperda DPRD DKI. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

Raperda KTR Diminta Ditunda Hingga Aspirasi Lengkap

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang digodok DPRD DKI Jakarta masih menyisakan polemik, khususnya terkait dampak ekonomi yang dikhawatirkan membebani masyarakat kecil. 

Anggota Panitia Khusus Ranperda KTR DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengusulkan agar regulasi tersebut ditinjau ulang sebelum disahkan.

"Sebagai anggota Pansus, ini harus ditunda pengesahannya. Dalam proses pembahasan kemarin, saya sebagai anggota Pansus mengakui belum semua stakeholder diundang untuk menyampaikan aspirasinya termasuk soal dampak ekonomi," ujarnya dikutip Jumat, 19 Desember 2025.


Menurutnya suara masyarakat yang bergelut di sektor UMKM harus diakomodir. Ia menyadari dalam pembuatan regulasi, tidak boleh ada pihak-pihak yang tidak diajak bicara padahal mereka adalah bagian dari stakeholder terdampak. 
"Dari sisi ekonomi, ini perlu ada kajian khusus. Spiritnya memang adalah untuk kesehatan, namun peraturan ini harus berkeadilan sosial. Tidak berdampak pada pelaku usaha, pedagang kecil lainnya. Dan, jangan sampai juga partisipasi publik tidak terwujud," jelasnya. 

"Apalagi mengingat ada stakeholder yang lupa kita ajak bicara sehingga ini menjadi alasan logis agar Raperda KTR ini ditunda pengesahannya. Kalau bisa jangan buru-buru. Kepada teman-teman lain di DPRD semoga juga dapat mendukung saran saya ini, karena memang masih ada hal-hal lain yang luput," tegas Ali Lubis. 

Selanjutnya Pengamat Hukum Tata Negara, Ali Rido,
menyambut baik rencana penundaaan demi peninjauan ulang Raperda KTR yang disampaikan Ali Lubis. Dia menilai ada dua catatan penting terkait penyusunan Raperda KTR ini. Pertama, terkait naskah akademik (NA) dan kedua konsepsi meaningfull participation sebagai core penting dalam penyelenggaraan undang-undang, wajib melibatkan stakeholder yang terdampak langsung. 

"Itu merupakan keharusan, maka ketika disampaikan ada pihak yang belum dilibatkan dalam pembahasan Raperda KTR ini, saya membaca upaya ini adalah kepatuhan terhadap Putusan MK No 91 Tahun 2020, bahwa meaningfull participation harus dipenuhi," terangnya. 

Ali Rido juga menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi ada 11 putusan yang menyangkut ekosistem pertembakauan. Putusan MK tersebut semuanya menegaskan bahwa tembakau adalah produk legal. 

Oleh karena itu, perintah MK, regulasi yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan, fokusnya adalah pengaturan bukannya pelarangan ataupun pelarangan total. 

“Kemudian jika diturunkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, secara kronologis regulasi, sebenarnya yang dikehendaki adalah mengatur aktivitas, bukan produknya. Karena produknya jelas adalah entitas yang legal,” tambahnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya