Berita

Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Jimly: Hanya Tiga Pejabat yang Berwenang Batalkan Perpol 10/2025

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 12:44 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa pembatalan atau penetapan tidak sah terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak dapat dilakukan secara sembarangan. 

Menurutnya, kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh tiga pejabat atau lembaga yang telah diatur dalam sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Jimly merespons polemik Perpol 10/2025 yang dipersoalkan publik karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. 


Meski menuai perdebatan, Jimly menekankan bahwa setiap peraturan tetap harus dihormati sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme resmi.

Dia kemudian menguraikan pihak pertama yang berwenang menyatakan Perpol tersebut tidak sah, yakni institusi Polri sendiri sebagai pembentuk peraturan. 

Menurutnya, Polri memiliki ruang untuk melakukan evaluasi internal terhadap regulasi yang diterbitkan.

“Kan bisa Polri akan melihat, evaluasi, ya sudah, cabut ini, misal itu. Tapi ini kan tidak bisa dipaksa. Orang dia yang meneken,” kata Jimly di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, seperti dikutip pada Jumat, 19 Desember 2025. 

Pejabat kedua yang memiliki kewenangan adalah Mahkamah Agung (MA). Jimly menjelaskan, MA dapat melakukan uji materiil atau judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

“Kalau ada yang mengatakan ini perpol bertentangan dengan undang-undang, itu bawa ke Mahkamah Agung. Mau nyari kesalahan, gampang, apa contohnya? Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat. Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK,” jelasnya.

Jimly menambahkan, pada bagian mengingat dalam Perpol 10/2025 juga tidak ditemukan rujukan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang dipersoalkan.

“Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK. Maka, mengingat Undang-Undang Polisi Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polisi diatur lembar negara nomor sekian ditambah nomor sekian,” lanjut Jimly.

Oleh sebab itu, menurutnya, rujukan utama Perpol 10/2025 masih mengacu pada undang-undang yang belum secara eksplisit disesuaikan dengan putusan MK.

“Maka ada orang menuduh oh ini bertentangan dengan putusan MK. Ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Atinya, putusan MK yang mengubah undang-undang enggak dijadikan rujukan,” papar Jimly.

Pejabat ketiga yang dinilai memiliki kewenangan membatalkan atau mengubah Perpol tersebut adalah Presiden.

“Nah ini pejabat ketiga boleh, yaitu presiden. Pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan Perpres atau PP yang PP itu, misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di Perpol, itu boleh. Nah itu lebih praktis. Itu pilihannya,” pungkas Jimly.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya