Berita

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Pemerintah Manfaatkan Kayu Hanyut untuk Bangun Huntara dan Huntap Sumatera

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 11:59 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah memberikan lampu hijau terhadap pemanfaatan gelondongan kayu yang hanyut akibat bencana alam di sejumlah wilayah Sumatera untuk mendukung percepatan pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam Konferensi Pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Prasetyo menjelaskan, tidak lama setelah bencana melanda tiga provinsi di Sumatera, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) langsung mengambil langkah dengan menerbitkan surat edaran. 


Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota sebagai pedoman pemanfaatan kayu yang terbawa arus bencana untuk keperluan rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Kemenhut telah membuat surat edaran yang ditujuka kepad seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota berkaitan pemanfaatan kayu kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi,” ujar Prasetyo.

Ia menegaskan, pemanfaatan kayu hanyut tersebut tidak terbatas pada kebutuhan darurat semata, tetapi juga dapat digunakan untuk mendukung pembangunan hunian bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal.

“Termasuk untuk kepentingan kementerian dan lembaga pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap,” lanjutnya.

Prasetyo memastikan kebijakan ini memiliki landasan regulasi yang jelas dan telah disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah di seluruh tingkatan agar dapat dilaksanakan secara tertib dan terkoordinasi.

Surat edaran yang dikeluarkan Kemenhut juga menjadi pegangan bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan memanfaatkan material kayu pascabencana agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Jadi sudah diatur regulasinya, dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota,” tegas Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa masyarakat juga dimungkinkan untuk memanfaatkan kayu hanyut tersebut, sepanjang dilakukan melalui mekanisme koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. 

“Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya