Berita

Gedung KPK (Foto: Jamaludin Akmal)

Hukum

Jaksa Kejati Banten yang Peras Orang Korsel Rp2,4 Miliar Cuma Punya Harta Rp197 Juta

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 11:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memeras Warga Negara Asing (Korsel) hingga Rp2,4 miliar.  Ironisnya, harta kekayaannya menurut laporan LHKPN terakhir hanya Rp197 juta.

Jaksa yang dimaksud adalah Redy Zulkarnain yang saat ini menjabat sebagai Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan Kejati Banten.

Penelusuran RMOL di website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Jumat, 19 Desember 2025, Redy terakhir melaporkan harta kekayaannya pada periode 2024 dengan nilai harta sebesar Rp197.082.104 (Rp197 juta).


Dalam LHKPN 2024, Redy tercatat tidak memiliki harta berupa tanah dan bangunan. Dia hanya memiliki harta satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2015 seharga Rp180 juta, kas dan setara kas sebesar Rp17.082.104.

Sebelum berlabuh di Banten, Redy memiliki rekam jejak tugas yang panjang melintasi berbagai pulau di Indonesia. Redy pernah menjabat sebagai pemeriksaan keuangan, perlengkapan dan proyek pembangunan di Kejati Maluku Utara.

Sebelumnya, Redy juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jambi, lalu menjadi Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Kalimantan Selatan (Kalsel), lalu menjadi Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Redeb Kalimantan Timur (Kaltim), dan menjabat sebagai Jaksa di Kejari Tangerang Banten.

Kasus ini bermula ketika seorang WNA Korsel yang berprofesi sebagai animator ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh RMOL, saat persidangan, Redy dan dua rekannya diduga melakukan pemerasan dengan menyiapkan pengacara yang telah diatur bekerja sama dengan ahli bahasa. 

"Nilai merasnya itu diduga sampai Rp2,4 miliar," kata sumber kepada RMOL, Jumat, 19 Desember 2025.

KPK sebelumnya hendak melakukan OTT terhadap tiga oknum Jaksa tersebut. Namun demikian diduga informasi OTT bocor, pihak Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan sidang etik.

Dari hasil sidang etik itu, uang pemerasan tersebut dikembalikan kepada korban WNA Korsel. Ketika uang yang merupakan barang bukti dikembalikan, artinya proses pidana tidak dilakukan.

Untuk itu, KPK melakukan OTT pada Rabu, 17 Desember 2025 dan menangkap Redy, dua orang pengacara, dan enam orang swasta, termasuk seorang ahli bahasa. Dua jaksa lain yang ikut diduga melakukan pemerasan tidak berhasil ditangkap.

Kejagung kemudian menerbitkan Sprindik terhadap empat orang, termasuk Redy. Dengan dalih Sprindik tersebut, penanganan perkara diserahkan kepada Kejagung, dan KPK resmi menyerahkan kasus ini pada Kamis malam, 18 Desember 2025.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya