Berita

Kondisi lingkungan masyarakat di wilayah Sumatra Utara, pasca bencana banjir terdapat gelodongan kayu. (Foto: Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Nusantara

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 10:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah Menteri Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai respons atas bencana hidrometeorologi dinilai sebagai kebijakan yang tepat.

Meski begitu, Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menekankan hal ini perlu dilaksanakan secara proporsional dan berbasis status dokumen di masing-masing daerah.

Terkait Sumatera Utara, ia menjelaskan bahwa dokumen KLHS RPJPD Sumatera Utara 2025–2045 hingga kini masih dalam proses validasi. Permohonan validasi baru diajukan pada April 2024 kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, sebelum kementerian tersebut dipecah menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.


“Dalam proses berjalan, terjadi pemisahan kelembagaan. Ini yang menyebabkan proses validasi KLHS RPJPD Sumatera Utara menjadi terkendala secara administratif,” ujarnya lewat keterangan resminya, Jumat, 19 Desember 2025.

Karena proses validasi tersebut belum tuntas dan secara kewenangan kemungkinan berada di Kementerian Lingkungan Hidup sesuai PP Nomor 46 Tahun 2016 dan Permen LHK Nomor 69 Tahun 2017, ia menilai usulan Menteri LH untuk melakukan evaluasi KLHS, khususnya terhadap Sumatera Utara, adalah langkah yang tepat dan relevan.

Namun, ia menegaskan bahwa perlakuan kebijakan harus dibedakan. Menurutnya, Sumatera Utara lebih tepat ditempatkan pada tahapan penyelesaian dan validasi dokumen KLHS, sementara Aceh dan Sumatera Barat dapat dilakukan evaluasi apabila dokumen KLHS RPJPD-nya telah selesai dan tervalidasi.

“Perlu dicek ulang secara transparan, apakah Aceh dan Sumatera Barat sudah selesai dan tervalidasi. Jangan sampai kita mengevaluasi dokumen yang secara formal pun belum tuntas,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ketiga provinsi tersebut masih berada dalam proses penyusunan atau validasi KLHS, maka langkah prioritas yang paling rasional adalah melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap kegiatan usaha ekstraktif.

“Audit lingkungan harus dilakukan terlebih dahulu terhadap seluruh kegiatan ekstraktif, baik migas, mineral, kehutanan, maupun perkebunan. Ini penting sebagai langkah mitigasi cepat,” katanya.

Menurutnya, bencana hidrometeorologi di 3 provinsi tersebut harus menjadi pelajaran penting (lesson learned) bahwa penyusunan dan validasi KLHS RPJPD untuk jangka 20 tahun ke depan tidak lagi bisa menggunakan asumsi lama.

“Data lingkungan dan curah hujan dalam dokumen lama sudah tidak relevan dengan realitas perubahan iklim yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut hasil audit lingkungan seharusnya dapat menjadi dasar kebijakan untuk moratorium kegiatan usaha tertentu di wilayah rawan bencana.

“Keselamatan masyarakat dan ketahanan ekosistem harus menjadi prioritas utama. Jika hasil audit menunjukkan risiko tinggi, maka moratorium kegiatan ekstraktif adalah pilihan kebijakan yang sah,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya