Berita

Kondisi lingkungan masyarakat di wilayah Sumatra Utara, pasca bencana banjir terdapat gelodongan kayu. (Foto: Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Nusantara

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 10:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah Menteri Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai respons atas bencana hidrometeorologi dinilai sebagai kebijakan yang tepat.

Meski begitu, Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menekankan hal ini perlu dilaksanakan secara proporsional dan berbasis status dokumen di masing-masing daerah.

Terkait Sumatera Utara, ia menjelaskan bahwa dokumen KLHS RPJPD Sumatera Utara 2025–2045 hingga kini masih dalam proses validasi. Permohonan validasi baru diajukan pada April 2024 kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, sebelum kementerian tersebut dipecah menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.


“Dalam proses berjalan, terjadi pemisahan kelembagaan. Ini yang menyebabkan proses validasi KLHS RPJPD Sumatera Utara menjadi terkendala secara administratif,” ujarnya lewat keterangan resminya, Jumat, 19 Desember 2025.

Karena proses validasi tersebut belum tuntas dan secara kewenangan kemungkinan berada di Kementerian Lingkungan Hidup sesuai PP Nomor 46 Tahun 2016 dan Permen LHK Nomor 69 Tahun 2017, ia menilai usulan Menteri LH untuk melakukan evaluasi KLHS, khususnya terhadap Sumatera Utara, adalah langkah yang tepat dan relevan.

Namun, ia menegaskan bahwa perlakuan kebijakan harus dibedakan. Menurutnya, Sumatera Utara lebih tepat ditempatkan pada tahapan penyelesaian dan validasi dokumen KLHS, sementara Aceh dan Sumatera Barat dapat dilakukan evaluasi apabila dokumen KLHS RPJPD-nya telah selesai dan tervalidasi.

“Perlu dicek ulang secara transparan, apakah Aceh dan Sumatera Barat sudah selesai dan tervalidasi. Jangan sampai kita mengevaluasi dokumen yang secara formal pun belum tuntas,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ketiga provinsi tersebut masih berada dalam proses penyusunan atau validasi KLHS, maka langkah prioritas yang paling rasional adalah melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap kegiatan usaha ekstraktif.

“Audit lingkungan harus dilakukan terlebih dahulu terhadap seluruh kegiatan ekstraktif, baik migas, mineral, kehutanan, maupun perkebunan. Ini penting sebagai langkah mitigasi cepat,” katanya.

Menurutnya, bencana hidrometeorologi di 3 provinsi tersebut harus menjadi pelajaran penting (lesson learned) bahwa penyusunan dan validasi KLHS RPJPD untuk jangka 20 tahun ke depan tidak lagi bisa menggunakan asumsi lama.

“Data lingkungan dan curah hujan dalam dokumen lama sudah tidak relevan dengan realitas perubahan iklim yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut hasil audit lingkungan seharusnya dapat menjadi dasar kebijakan untuk moratorium kegiatan usaha tertentu di wilayah rawan bencana.

“Keselamatan masyarakat dan ketahanan ekosistem harus menjadi prioritas utama. Jika hasil audit menunjukkan risiko tinggi, maka moratorium kegiatan ekstraktif adalah pilihan kebijakan yang sah,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya