Berita

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (paling kanan) bersama pejabat Kejagung di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Kejagung Ambil Alih Kasus Pemerasan Jaksa Kejati Banten

Ngaku Sudah Terbitkan Sprindik saat KPK OTT
JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 01:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara dugaan pemerasan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya Kejagung mengeklaim sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Jaksa tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menyerahkan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa di Kejati Banten terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan beserta barang bukti kepada Kejagung.


"Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 18 Desember 2025.

Untuk itu, kata Asep, penanganan perkara dugaan pemerasan oknum Jaksa Kejati Banten akan dilanjutkan oleh Kejagung.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Sprindik terhadap oknum Jaksa Kejati Banten yang ditangkap KPK. Sprindik diterbitkan pada Rabu 17 Desember 2025, bertepatan dengan OTT KPK.

"Kita sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK. Tapi kita sudah lebih awal menerbitkan pada tanggal 17 Desember 2025," kata Sarjono kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Namun demikian, Sarjono enggan menyebutkan identitas pihak-pihak yang diambil alih dari KPK. Yang pasti, penanganan perkara yang di OTT KPK kini ditangani Kejagung.

"Sehingga dari kerjasama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindak lanjuti di Kejaksaan Agung di Gedung Bundar," pungkas Sarjono.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya