Berita

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (paling kanan) bersama pejabat Kejagung di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Kejagung Ambil Alih Kasus Pemerasan Jaksa Kejati Banten

Ngaku Sudah Terbitkan Sprindik saat KPK OTT
JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 01:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara dugaan pemerasan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya Kejagung mengeklaim sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Jaksa tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menyerahkan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa di Kejati Banten terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan beserta barang bukti kepada Kejagung.


"Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 18 Desember 2025.

Untuk itu, kata Asep, penanganan perkara dugaan pemerasan oknum Jaksa Kejati Banten akan dilanjutkan oleh Kejagung.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Sprindik terhadap oknum Jaksa Kejati Banten yang ditangkap KPK. Sprindik diterbitkan pada Rabu 17 Desember 2025, bertepatan dengan OTT KPK.

"Kita sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK. Tapi kita sudah lebih awal menerbitkan pada tanggal 17 Desember 2025," kata Sarjono kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Namun demikian, Sarjono enggan menyebutkan identitas pihak-pihak yang diambil alih dari KPK. Yang pasti, penanganan perkara yang di OTT KPK kini ditangani Kejagung.

"Sehingga dari kerjasama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindak lanjuti di Kejaksaan Agung di Gedung Bundar," pungkas Sarjono.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya