Berita

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (paling kanan) bersama pejabat Kejagung di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Kejagung Ambil Alih Kasus Pemerasan Jaksa Kejati Banten

Ngaku Sudah Terbitkan Sprindik saat KPK OTT
JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 01:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara dugaan pemerasan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya Kejagung mengeklaim sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Jaksa tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menyerahkan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa di Kejati Banten terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan beserta barang bukti kepada Kejagung.


"Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 18 Desember 2025.

Untuk itu, kata Asep, penanganan perkara dugaan pemerasan oknum Jaksa Kejati Banten akan dilanjutkan oleh Kejagung.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Sprindik terhadap oknum Jaksa Kejati Banten yang ditangkap KPK. Sprindik diterbitkan pada Rabu 17 Desember 2025, bertepatan dengan OTT KPK.

"Kita sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK. Tapi kita sudah lebih awal menerbitkan pada tanggal 17 Desember 2025," kata Sarjono kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Namun demikian, Sarjono enggan menyebutkan identitas pihak-pihak yang diambil alih dari KPK. Yang pasti, penanganan perkara yang di OTT KPK kini ditangani Kejagung.

"Sehingga dari kerjasama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindak lanjuti di Kejaksaan Agung di Gedung Bundar," pungkas Sarjono.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya