Berita

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (paling kanan) bersama pejabat Kejagung di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Kejagung Ambil Alih Kasus Pemerasan Jaksa Kejati Banten

Ngaku Sudah Terbitkan Sprindik saat KPK OTT
JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 01:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara dugaan pemerasan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya Kejagung mengeklaim sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Jaksa tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menyerahkan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa di Kejati Banten terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan beserta barang bukti kepada Kejagung.


"Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 18 Desember 2025.

Untuk itu, kata Asep, penanganan perkara dugaan pemerasan oknum Jaksa Kejati Banten akan dilanjutkan oleh Kejagung.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Sprindik terhadap oknum Jaksa Kejati Banten yang ditangkap KPK. Sprindik diterbitkan pada Rabu 17 Desember 2025, bertepatan dengan OTT KPK.

"Kita sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK. Tapi kita sudah lebih awal menerbitkan pada tanggal 17 Desember 2025," kata Sarjono kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Namun demikian, Sarjono enggan menyebutkan identitas pihak-pihak yang diambil alih dari KPK. Yang pasti, penanganan perkara yang di OTT KPK kini ditangani Kejagung.

"Sehingga dari kerjasama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindak lanjuti di Kejaksaan Agung di Gedung Bundar," pungkas Sarjono.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya