Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi R.)

Politik

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 22:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang menyebut bantuan dari luar negeri untuk korban bencana di Sumatera dikenakan pajak. Isu tersebut ramai beredar di media sosial setelah informasi dari seorang diaspora Indonesia di Singapura.

Purbaya memastikan bahwa bantuan kemanusiaan dari luar negeri tidak dipungut pajak sepanjang memenuhi prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

"Di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam nggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana dipajaki juga. Nggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis 18 Desember 2025.


Ia menjelaskan, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bantuan penanggulangan bencana. 

Namun, fasilitas tersebut mensyaratkan adanya pengajuan resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) disertai surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung lepas, gitu kira-kira. Nanti kalau enggak (ada surat rekomendasi), ada yang nyelonong juga tuh mereka masuk," jelas Purbaya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa barang impor untuk keperluan penanggulangan bencana memang dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang pasti pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam PMK 69, PMK 04 2012 atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana," ujar Djaka.

Meski demikian, Djaka menekankan fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis. Pengajuan tetap harus dilakukan ke DJBC dengan melengkapi dokumen administrasi, termasuk surat rekomendasi dari BNPB dan BPBD. 

"Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi," pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya