Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi R.)

Politik

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 22:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang menyebut bantuan dari luar negeri untuk korban bencana di Sumatera dikenakan pajak. Isu tersebut ramai beredar di media sosial setelah informasi dari seorang diaspora Indonesia di Singapura.

Purbaya memastikan bahwa bantuan kemanusiaan dari luar negeri tidak dipungut pajak sepanjang memenuhi prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

"Di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam nggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana dipajaki juga. Nggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis 18 Desember 2025.


Ia menjelaskan, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bantuan penanggulangan bencana. 

Namun, fasilitas tersebut mensyaratkan adanya pengajuan resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) disertai surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung lepas, gitu kira-kira. Nanti kalau enggak (ada surat rekomendasi), ada yang nyelonong juga tuh mereka masuk," jelas Purbaya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa barang impor untuk keperluan penanggulangan bencana memang dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang pasti pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam PMK 69, PMK 04 2012 atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana," ujar Djaka.

Meski demikian, Djaka menekankan fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis. Pengajuan tetap harus dilakukan ke DJBC dengan melengkapi dokumen administrasi, termasuk surat rekomendasi dari BNPB dan BPBD. 

"Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya