Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi R.)

Politik

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 22:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang menyebut bantuan dari luar negeri untuk korban bencana di Sumatera dikenakan pajak. Isu tersebut ramai beredar di media sosial setelah informasi dari seorang diaspora Indonesia di Singapura.

Purbaya memastikan bahwa bantuan kemanusiaan dari luar negeri tidak dipungut pajak sepanjang memenuhi prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

"Di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam nggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana dipajaki juga. Nggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis 18 Desember 2025.


Ia menjelaskan, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bantuan penanggulangan bencana. 

Namun, fasilitas tersebut mensyaratkan adanya pengajuan resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) disertai surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung lepas, gitu kira-kira. Nanti kalau enggak (ada surat rekomendasi), ada yang nyelonong juga tuh mereka masuk," jelas Purbaya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa barang impor untuk keperluan penanggulangan bencana memang dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang pasti pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam PMK 69, PMK 04 2012 atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana," ujar Djaka.

Meski demikian, Djaka menekankan fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis. Pengajuan tetap harus dilakukan ke DJBC dengan melengkapi dokumen administrasi, termasuk surat rekomendasi dari BNPB dan BPBD. 

"Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi," pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya