Berita

Yustinus Lambang Setyo Putro raih gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45).'

Politik

Yustinus Lambang Raih Gelar Doktor di UTA’45 Jakarta

Soroti Skema Inti–Plasma Pasca UU Ciptaker
KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 17:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Isu ketimpangan kemitraan inti-plasma di sektor perkebunan pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker) kembali mengemuka. Persoalan ini dinilai berpotensi merugikan petani plasma jika negara abai menjalankan perannya sebagai pelindung kepentingan publik.

Sorotan tersebut mengemuka dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta, Kamis, 17 Desember, 2025. Yustinus Lambang Setyo Putro resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kemitraan Inti-Plasma-Bank di Sektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan dalam Negara Hukum Kesejahteraan.”

Disertasi ini mengangkat persoalan krusial terkait relasi kemitraan antara perusahaan inti, petani plasma, dan lembaga perbankan, khususnya pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, yang dinilai membawa perubahan signifikan dalam tata kelola sektor perkebunan nasional.


Dalam wawancara usai sidang, Yustinus menjelaskan bahwa latar belakang penelitiannya berangkat dari posisi BUMN dan korporasi besar sebagai entitas publik, yang aktivitasnya berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, khususnya petani plasma.

"BUMN dan perusahaan besar di sektor perkebunan bukan sekadar entitas bisnis, tetapi memiliki tanggung jawab sosial dan hukum. Negara harus hadir memastikan kemitraan inti-plasma berjalan adil, memberikan kepastian hukum, dan melindungi petani sebagai pihak yang lebih lemah," ujar Yustinus.

Ia menekankan bahwa skema kemitraan yang tidak diatur secara jelas berpotensi melahirkan ketimpangan, konflik agraria, hingga kerugian ekonomi bagi petani plasma, terutama dalam relasi pembiayaan dengan perbankan.

Lebih jauh, disertasi ini menempatkan konsep negara hukum kesejahteraan (welfare state) sebagai kerangka utama analisis. Menurut Yustinus, regulasi pasca UU Cipta Kerja seharusnya tidak hanya berorientasi pada kemudahan investasi, tetapi juga memastikan keadilan sosial dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.

"Kemudahan berusaha tidak boleh mengorbankan hak-hak petani. Justru di sinilah peran negara untuk menyeimbangkan kepentingan korporasi, perbankan, dan masyarakat," tegasnya.

Dewan penguji menilai disertasi ini memberikan kontribusi akademik yang signifikan, sekaligus relevan secara praktis bagi pembuat kebijakan, pelaku usaha perkebunan, perbankan, serta masyarakat petani plasma.

Melalui penelitian ini, Yustinus menawarkan sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan regulasi kemitraan inti-plasma yang berkeadilan, kejelasan peran dan tanggung jawab perbankan dalam pembiayaan plasma, serta perlunya pengawasan negara untuk menjamin kepastian hukum pasca UU Cipta Kerja.

Sidang terbuka ini menjadi bagian dari komitmen Program Doktor Ilmu Hukum UTA’45 Jakarta dalam melahirkan doktor-doktor hukum yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata bangsa.

Dengan kelulusan ini, Yustinus Lambang Setyo Putro resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum ke-32 UTA’45 Jakarta, dan diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam pengembangan kebijakan hukum yang lebih adil, inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya