Berita

Yustinus Lambang Setyo Putro raih gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45).'

Politik

Yustinus Lambang Raih Gelar Doktor di UTA’45 Jakarta

Soroti Skema Inti–Plasma Pasca UU Ciptaker
KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 17:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Isu ketimpangan kemitraan inti-plasma di sektor perkebunan pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker) kembali mengemuka. Persoalan ini dinilai berpotensi merugikan petani plasma jika negara abai menjalankan perannya sebagai pelindung kepentingan publik.

Sorotan tersebut mengemuka dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta, Kamis, 17 Desember, 2025. Yustinus Lambang Setyo Putro resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kemitraan Inti-Plasma-Bank di Sektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan dalam Negara Hukum Kesejahteraan.”

Disertasi ini mengangkat persoalan krusial terkait relasi kemitraan antara perusahaan inti, petani plasma, dan lembaga perbankan, khususnya pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, yang dinilai membawa perubahan signifikan dalam tata kelola sektor perkebunan nasional.


Dalam wawancara usai sidang, Yustinus menjelaskan bahwa latar belakang penelitiannya berangkat dari posisi BUMN dan korporasi besar sebagai entitas publik, yang aktivitasnya berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, khususnya petani plasma.

"BUMN dan perusahaan besar di sektor perkebunan bukan sekadar entitas bisnis, tetapi memiliki tanggung jawab sosial dan hukum. Negara harus hadir memastikan kemitraan inti-plasma berjalan adil, memberikan kepastian hukum, dan melindungi petani sebagai pihak yang lebih lemah," ujar Yustinus.

Ia menekankan bahwa skema kemitraan yang tidak diatur secara jelas berpotensi melahirkan ketimpangan, konflik agraria, hingga kerugian ekonomi bagi petani plasma, terutama dalam relasi pembiayaan dengan perbankan.

Lebih jauh, disertasi ini menempatkan konsep negara hukum kesejahteraan (welfare state) sebagai kerangka utama analisis. Menurut Yustinus, regulasi pasca UU Cipta Kerja seharusnya tidak hanya berorientasi pada kemudahan investasi, tetapi juga memastikan keadilan sosial dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.

"Kemudahan berusaha tidak boleh mengorbankan hak-hak petani. Justru di sinilah peran negara untuk menyeimbangkan kepentingan korporasi, perbankan, dan masyarakat," tegasnya.

Dewan penguji menilai disertasi ini memberikan kontribusi akademik yang signifikan, sekaligus relevan secara praktis bagi pembuat kebijakan, pelaku usaha perkebunan, perbankan, serta masyarakat petani plasma.

Melalui penelitian ini, Yustinus menawarkan sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan regulasi kemitraan inti-plasma yang berkeadilan, kejelasan peran dan tanggung jawab perbankan dalam pembiayaan plasma, serta perlunya pengawasan negara untuk menjamin kepastian hukum pasca UU Cipta Kerja.

Sidang terbuka ini menjadi bagian dari komitmen Program Doktor Ilmu Hukum UTA’45 Jakarta dalam melahirkan doktor-doktor hukum yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata bangsa.

Dengan kelulusan ini, Yustinus Lambang Setyo Putro resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum ke-32 UTA’45 Jakarta, dan diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam pengembangan kebijakan hukum yang lebih adil, inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya