Berita

Yustinus Lambang Setyo Putro raih gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45).'

Politik

Yustinus Lambang Raih Gelar Doktor di UTA’45 Jakarta

Soroti Skema Inti–Plasma Pasca UU Ciptaker
KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 17:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Isu ketimpangan kemitraan inti-plasma di sektor perkebunan pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker) kembali mengemuka. Persoalan ini dinilai berpotensi merugikan petani plasma jika negara abai menjalankan perannya sebagai pelindung kepentingan publik.

Sorotan tersebut mengemuka dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta, Kamis, 17 Desember, 2025. Yustinus Lambang Setyo Putro resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kemitraan Inti-Plasma-Bank di Sektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan dalam Negara Hukum Kesejahteraan.”

Disertasi ini mengangkat persoalan krusial terkait relasi kemitraan antara perusahaan inti, petani plasma, dan lembaga perbankan, khususnya pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, yang dinilai membawa perubahan signifikan dalam tata kelola sektor perkebunan nasional.


Dalam wawancara usai sidang, Yustinus menjelaskan bahwa latar belakang penelitiannya berangkat dari posisi BUMN dan korporasi besar sebagai entitas publik, yang aktivitasnya berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, khususnya petani plasma.

"BUMN dan perusahaan besar di sektor perkebunan bukan sekadar entitas bisnis, tetapi memiliki tanggung jawab sosial dan hukum. Negara harus hadir memastikan kemitraan inti-plasma berjalan adil, memberikan kepastian hukum, dan melindungi petani sebagai pihak yang lebih lemah," ujar Yustinus.

Ia menekankan bahwa skema kemitraan yang tidak diatur secara jelas berpotensi melahirkan ketimpangan, konflik agraria, hingga kerugian ekonomi bagi petani plasma, terutama dalam relasi pembiayaan dengan perbankan.

Lebih jauh, disertasi ini menempatkan konsep negara hukum kesejahteraan (welfare state) sebagai kerangka utama analisis. Menurut Yustinus, regulasi pasca UU Cipta Kerja seharusnya tidak hanya berorientasi pada kemudahan investasi, tetapi juga memastikan keadilan sosial dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.

"Kemudahan berusaha tidak boleh mengorbankan hak-hak petani. Justru di sinilah peran negara untuk menyeimbangkan kepentingan korporasi, perbankan, dan masyarakat," tegasnya.

Dewan penguji menilai disertasi ini memberikan kontribusi akademik yang signifikan, sekaligus relevan secara praktis bagi pembuat kebijakan, pelaku usaha perkebunan, perbankan, serta masyarakat petani plasma.

Melalui penelitian ini, Yustinus menawarkan sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan regulasi kemitraan inti-plasma yang berkeadilan, kejelasan peran dan tanggung jawab perbankan dalam pembiayaan plasma, serta perlunya pengawasan negara untuk menjamin kepastian hukum pasca UU Cipta Kerja.

Sidang terbuka ini menjadi bagian dari komitmen Program Doktor Ilmu Hukum UTA’45 Jakarta dalam melahirkan doktor-doktor hukum yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata bangsa.

Dengan kelulusan ini, Yustinus Lambang Setyo Putro resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum ke-32 UTA’45 Jakarta, dan diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam pengembangan kebijakan hukum yang lebih adil, inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya