Berita

Yustinus Lambang Setyo Putro raih gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45).'

Politik

Yustinus Lambang Raih Gelar Doktor di UTA’45 Jakarta

Soroti Skema Inti–Plasma Pasca UU Ciptaker
KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 17:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Isu ketimpangan kemitraan inti-plasma di sektor perkebunan pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker) kembali mengemuka. Persoalan ini dinilai berpotensi merugikan petani plasma jika negara abai menjalankan perannya sebagai pelindung kepentingan publik.

Sorotan tersebut mengemuka dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta, Kamis, 17 Desember, 2025. Yustinus Lambang Setyo Putro resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kemitraan Inti-Plasma-Bank di Sektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan dalam Negara Hukum Kesejahteraan.”

Disertasi ini mengangkat persoalan krusial terkait relasi kemitraan antara perusahaan inti, petani plasma, dan lembaga perbankan, khususnya pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, yang dinilai membawa perubahan signifikan dalam tata kelola sektor perkebunan nasional.


Dalam wawancara usai sidang, Yustinus menjelaskan bahwa latar belakang penelitiannya berangkat dari posisi BUMN dan korporasi besar sebagai entitas publik, yang aktivitasnya berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, khususnya petani plasma.

"BUMN dan perusahaan besar di sektor perkebunan bukan sekadar entitas bisnis, tetapi memiliki tanggung jawab sosial dan hukum. Negara harus hadir memastikan kemitraan inti-plasma berjalan adil, memberikan kepastian hukum, dan melindungi petani sebagai pihak yang lebih lemah," ujar Yustinus.

Ia menekankan bahwa skema kemitraan yang tidak diatur secara jelas berpotensi melahirkan ketimpangan, konflik agraria, hingga kerugian ekonomi bagi petani plasma, terutama dalam relasi pembiayaan dengan perbankan.

Lebih jauh, disertasi ini menempatkan konsep negara hukum kesejahteraan (welfare state) sebagai kerangka utama analisis. Menurut Yustinus, regulasi pasca UU Cipta Kerja seharusnya tidak hanya berorientasi pada kemudahan investasi, tetapi juga memastikan keadilan sosial dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.

"Kemudahan berusaha tidak boleh mengorbankan hak-hak petani. Justru di sinilah peran negara untuk menyeimbangkan kepentingan korporasi, perbankan, dan masyarakat," tegasnya.

Dewan penguji menilai disertasi ini memberikan kontribusi akademik yang signifikan, sekaligus relevan secara praktis bagi pembuat kebijakan, pelaku usaha perkebunan, perbankan, serta masyarakat petani plasma.

Melalui penelitian ini, Yustinus menawarkan sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan regulasi kemitraan inti-plasma yang berkeadilan, kejelasan peran dan tanggung jawab perbankan dalam pembiayaan plasma, serta perlunya pengawasan negara untuk menjamin kepastian hukum pasca UU Cipta Kerja.

Sidang terbuka ini menjadi bagian dari komitmen Program Doktor Ilmu Hukum UTA’45 Jakarta dalam melahirkan doktor-doktor hukum yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata bangsa.

Dengan kelulusan ini, Yustinus Lambang Setyo Putro resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum ke-32 UTA’45 Jakarta, dan diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam pengembangan kebijakan hukum yang lebih adil, inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya