Berita

Yustinus Lambang Setyo Putro raih gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45).'

Politik

Yustinus Lambang Raih Gelar Doktor di UTA’45 Jakarta

Soroti Skema Inti–Plasma Pasca UU Ciptaker
KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 17:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Isu ketimpangan kemitraan inti-plasma di sektor perkebunan pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker) kembali mengemuka. Persoalan ini dinilai berpotensi merugikan petani plasma jika negara abai menjalankan perannya sebagai pelindung kepentingan publik.

Sorotan tersebut mengemuka dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta, Kamis, 17 Desember, 2025. Yustinus Lambang Setyo Putro resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kemitraan Inti-Plasma-Bank di Sektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan dalam Negara Hukum Kesejahteraan.”

Disertasi ini mengangkat persoalan krusial terkait relasi kemitraan antara perusahaan inti, petani plasma, dan lembaga perbankan, khususnya pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, yang dinilai membawa perubahan signifikan dalam tata kelola sektor perkebunan nasional.


Dalam wawancara usai sidang, Yustinus menjelaskan bahwa latar belakang penelitiannya berangkat dari posisi BUMN dan korporasi besar sebagai entitas publik, yang aktivitasnya berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, khususnya petani plasma.

"BUMN dan perusahaan besar di sektor perkebunan bukan sekadar entitas bisnis, tetapi memiliki tanggung jawab sosial dan hukum. Negara harus hadir memastikan kemitraan inti-plasma berjalan adil, memberikan kepastian hukum, dan melindungi petani sebagai pihak yang lebih lemah," ujar Yustinus.

Ia menekankan bahwa skema kemitraan yang tidak diatur secara jelas berpotensi melahirkan ketimpangan, konflik agraria, hingga kerugian ekonomi bagi petani plasma, terutama dalam relasi pembiayaan dengan perbankan.

Lebih jauh, disertasi ini menempatkan konsep negara hukum kesejahteraan (welfare state) sebagai kerangka utama analisis. Menurut Yustinus, regulasi pasca UU Cipta Kerja seharusnya tidak hanya berorientasi pada kemudahan investasi, tetapi juga memastikan keadilan sosial dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.

"Kemudahan berusaha tidak boleh mengorbankan hak-hak petani. Justru di sinilah peran negara untuk menyeimbangkan kepentingan korporasi, perbankan, dan masyarakat," tegasnya.

Dewan penguji menilai disertasi ini memberikan kontribusi akademik yang signifikan, sekaligus relevan secara praktis bagi pembuat kebijakan, pelaku usaha perkebunan, perbankan, serta masyarakat petani plasma.

Melalui penelitian ini, Yustinus menawarkan sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan regulasi kemitraan inti-plasma yang berkeadilan, kejelasan peran dan tanggung jawab perbankan dalam pembiayaan plasma, serta perlunya pengawasan negara untuk menjamin kepastian hukum pasca UU Cipta Kerja.

Sidang terbuka ini menjadi bagian dari komitmen Program Doktor Ilmu Hukum UTA’45 Jakarta dalam melahirkan doktor-doktor hukum yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata bangsa.

Dengan kelulusan ini, Yustinus Lambang Setyo Putro resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum ke-32 UTA’45 Jakarta, dan diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam pengembangan kebijakan hukum yang lebih adil, inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya