Berita

Gedung Bank Indonesia (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

BI Perpanjang Diskon Denda Kartu Kredit, Bayar Telat Hanya Kena 1 Persen

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 07:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan perpanjangan kebijakan pelonggaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan yang seharusnya berakhir lebih awal ini kini dipastikan berlaku hingga 30 Juni 2026.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, fokus utama dari kebijakan ini adalah meringankan beban finansial pemegang kartu kredit yang mengalami kendala pembayaran. 

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 16-17 Desember 2025, ketentuan denda keterlambatan tetap diatur, yaitu 
nilai denda maksimum sebesar 1 persen dari total tagihan, dan denda tersebut tidak boleh melebihi Rp100.000.

nilai denda maksimum sebesar 1 persen dari total tagihan, dan denda tersebut tidak boleh melebihi Rp100.000.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian biaya bagi nasabah dan mencegah pembengkakan utang yang berlebihan akibat denda yang tinggi.

Selain denda, BI juga memperpanjang kebijakan terkait batas pembayaran minimum. 

“Perpanjangan kebijakan kartu kredit dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia sampai dengan 30 Juni 2026 yang meliputi kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5 persen dari total tagihan,” ucap Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Rabu 17 Desember 2025.

Para pemegang kartu kredit masih diberikan fleksibilitas untuk membayar tagihan mereka hanya sebesar 5 persen dari total tagihan. Kombinasi antara denda yang rendah dan batas minimum pembayaran yang ringan diharapkan dapat menjaga stabilitas arus kas rumah tangga di tengah tantangan ekonomi.

Untuk tarif SKNBI, Perry menyatakan biaya dari Bank Indonesia ke bank ditetapkan sebesar Rp1, dan tarif maksimum yang boleh dikenakan bank kepada nasabah senilai Rp2.900 per transaksi.

Perry menekankan, ebijakan tersebut merupakan salah satu langkah strategis bauran kebijakan BI untuk memastikan kinerja positif perekonomian menjelang pergantian tahun.

BI juga memastikan ketersediaan uang tunai melalui program SERUNAI (Semarak Rupiah di Hari Natal Penuh Damai). Dengan adanya pelonggaran denda kartu kredit dan ketersediaan likuiditas, masyarakat diharapkan dapat bertransaksi dengan lebih nyaman dan aman selama masa liburan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya