Berita

Gedung Bank Indonesia (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

BI Perpanjang Diskon Denda Kartu Kredit, Bayar Telat Hanya Kena 1 Persen

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 07:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan perpanjangan kebijakan pelonggaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan yang seharusnya berakhir lebih awal ini kini dipastikan berlaku hingga 30 Juni 2026.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, fokus utama dari kebijakan ini adalah meringankan beban finansial pemegang kartu kredit yang mengalami kendala pembayaran. 

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 16-17 Desember 2025, ketentuan denda keterlambatan tetap diatur, yaitu 
nilai denda maksimum sebesar 1 persen dari total tagihan, dan denda tersebut tidak boleh melebihi Rp100.000.

nilai denda maksimum sebesar 1 persen dari total tagihan, dan denda tersebut tidak boleh melebihi Rp100.000.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian biaya bagi nasabah dan mencegah pembengkakan utang yang berlebihan akibat denda yang tinggi.

Selain denda, BI juga memperpanjang kebijakan terkait batas pembayaran minimum. 

“Perpanjangan kebijakan kartu kredit dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia sampai dengan 30 Juni 2026 yang meliputi kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5 persen dari total tagihan,” ucap Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Rabu 17 Desember 2025.

Para pemegang kartu kredit masih diberikan fleksibilitas untuk membayar tagihan mereka hanya sebesar 5 persen dari total tagihan. Kombinasi antara denda yang rendah dan batas minimum pembayaran yang ringan diharapkan dapat menjaga stabilitas arus kas rumah tangga di tengah tantangan ekonomi.

Untuk tarif SKNBI, Perry menyatakan biaya dari Bank Indonesia ke bank ditetapkan sebesar Rp1, dan tarif maksimum yang boleh dikenakan bank kepada nasabah senilai Rp2.900 per transaksi.

Perry menekankan, ebijakan tersebut merupakan salah satu langkah strategis bauran kebijakan BI untuk memastikan kinerja positif perekonomian menjelang pergantian tahun.

BI juga memastikan ketersediaan uang tunai melalui program SERUNAI (Semarak Rupiah di Hari Natal Penuh Damai). Dengan adanya pelonggaran denda kartu kredit dan ketersediaan likuiditas, masyarakat diharapkan dapat bertransaksi dengan lebih nyaman dan aman selama masa liburan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

KPK Tidak Ragu Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:04

KPK Ultimatum Kader PDIP Nyumarno Hadiri Pemeriksaan

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:47

Wanita Ditembak Mati Agen ICE, Protes Meluas

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:43

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Dicecar soal Aliran Uang Suap

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:31

Kader PDIP Nyumarno Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25

Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:19

Arab Saudi Klaim Pemimpin Separatis Yaman Selatan Melarikan Diri Lewat Somaliland

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:15

Presiden Prabowo Beri Penghargaan Ketua Umum GP Ansor

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:50

Istri Wawalkot Bandung Menangis di Sidang Praperadilan

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:45

Rizki Juniansyah Ngaku Tak Tahu Bakal Naik Pangkat Jadi Kapten TNI

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:32

Selengkapnya