Berita

Gedung Bank Indonesia (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

BI Perpanjang Diskon Denda Kartu Kredit, Bayar Telat Hanya Kena 1 Persen

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 07:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan perpanjangan kebijakan pelonggaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan yang seharusnya berakhir lebih awal ini kini dipastikan berlaku hingga 30 Juni 2026.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, fokus utama dari kebijakan ini adalah meringankan beban finansial pemegang kartu kredit yang mengalami kendala pembayaran. 

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 16-17 Desember 2025, ketentuan denda keterlambatan tetap diatur, yaitu 
nilai denda maksimum sebesar 1 persen dari total tagihan, dan denda tersebut tidak boleh melebihi Rp100.000.

nilai denda maksimum sebesar 1 persen dari total tagihan, dan denda tersebut tidak boleh melebihi Rp100.000.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian biaya bagi nasabah dan mencegah pembengkakan utang yang berlebihan akibat denda yang tinggi.

Selain denda, BI juga memperpanjang kebijakan terkait batas pembayaran minimum. 

“Perpanjangan kebijakan kartu kredit dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia sampai dengan 30 Juni 2026 yang meliputi kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5 persen dari total tagihan,” ucap Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Rabu 17 Desember 2025.

Para pemegang kartu kredit masih diberikan fleksibilitas untuk membayar tagihan mereka hanya sebesar 5 persen dari total tagihan. Kombinasi antara denda yang rendah dan batas minimum pembayaran yang ringan diharapkan dapat menjaga stabilitas arus kas rumah tangga di tengah tantangan ekonomi.

Untuk tarif SKNBI, Perry menyatakan biaya dari Bank Indonesia ke bank ditetapkan sebesar Rp1, dan tarif maksimum yang boleh dikenakan bank kepada nasabah senilai Rp2.900 per transaksi.

Perry menekankan, ebijakan tersebut merupakan salah satu langkah strategis bauran kebijakan BI untuk memastikan kinerja positif perekonomian menjelang pergantian tahun.

BI juga memastikan ketersediaan uang tunai melalui program SERUNAI (Semarak Rupiah di Hari Natal Penuh Damai). Dengan adanya pelonggaran denda kartu kredit dan ketersediaan likuiditas, masyarakat diharapkan dapat bertransaksi dengan lebih nyaman dan aman selama masa liburan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya